Pada zaman ini hampir seluruh manusia (kecuali yang
dirahmati Allah) bersatupadu dengan segala daya upayanya untuk memerangi atau
minimal mengingkari salah satu Syari’at Allah dalam Dien yang hanif ini yaitu
Jihad fisabililah (dalam konteks yang sesungguhnya yaitu Qital/perang), padahal
jelas-jelas Allah telah mengatur dengan gamblang dalam ayat-ayat-Nya tentang
hubungan antara Kaum Muslimin dengan orang-orang kafir, bahkan ayat-ayat
tersebut sebagai hukum niha’i (final) seperti yang banyak terdapat dalam surat
At-Taubah dan yang lainnya, diantaranya adalah Firman-Nya,
“Dan perangilah orang-orang yang tak beriman kepada Allah
dan Hari Akhir dan tidak mengharamkan apa-apa yang telah diharamkan Allah dan
Rasul-Nya serta tidak memeluk Dien yang benar (mereka itu) dari golongan Ahlul
Kitab (Yahudi dan Nasrani) sampai mereka membayar jizyah (uang jaminan
keamanan) dan membayarnya (dengan) tangan yang penuh kehinaan…”
"Maka jika bulan-bulan haram itu telah
selesai,bunuhlah orang- orang musyrik itu..”
“Diwajibkan atas kalian berperang padahal perang itu hal
yang kalian benci. Boleh jadi sesuatu yang kalian benci itu baik bagi kalian
dan boleh jadi yang kalian sukai itu buruk bagi kalian, Allah mengetahuinya
sedang kalian tidak mengetahuinya..”
“Wahai Nabi berjihadlah melawan orang-orang kafir dan
munafikin dan bersikap keraslah kamu terhadap mereka..”
Dan masih banyak lagi nash-nash yang memerintahkan jihad.
Ikhwah fillah….
Orang-orang kafir akan senantiasa berusaha memadamkan Api
Jihad di tubuh Ummat Islam jika ada sekelompok ummat ini yang menegakkan ibadah
ini, maka serta merta mereka (orang-orang kafir) menamakannya sebagai tindakan
terorisme yang tidak ada hubungannya dengan agama manapun, didukung oleh
antek-antek mereka dari golongan munafikin dan yang hatinya penuh penyakit dan
lebih ironisnya lagi hal ini diamini oleh mayoritas Ummat Islam tidak
ketinggalan pula mereka-mereka yang mengaku memperjuangkan Islam.
Maka yang terjadi adalah mengakarnya syubhat-syubhat
seputar Jihad dan menjadi keyakinan di tubuh ummat Islam seperti syubhat “jihad
dalam Islam hanya bersifat defensif, artinya dalam situasi mendesak baru
dibolehkan seorang menegakan jihad sebagai perlawanan..”
Yang lainnya mengatakan,
“Jihad itu telah berakhir dan hanya ada pada zaman
Rasulullah shalallahu alaihi wassallam dan para Sahabatnya adapun pada zaman
ini Jihad sudah tidak cocok lagi."
Atau pemahaman bahwa Jihad itu dilakukan jika ada musuh
asing (kolonial) yang menjajah negeri dan syubhat-syubhat bathil lainnya yang
berusaha menghalang-halangi manusia dari Jalan Allah.
“Mereka berkeinginan memadamkan cahaya Allah dengan
mulut-mulut mereka dan Allah (tetap) menyempurnakan cahanya, walau orang-orang
kafir membencinya.”
Selamanya orang–orang kafir tidak akan mampu menghapus
Syari’at Jihad di muka bumi ini karena sudah merupakan janji Allah dan Rasul-Nya
bahwa Jihad akan selalu ada hingga hari kiamat, sampai orang terakhir dari
Ummat Muhammad shalallahu alaihi wassallam ini memerangi Dajjal.
✅
Syaikh Yusuf bin Sholeh Al-‘Uyayri Rahimahullah
〰 Jihad - Api yang tak pernah
padam.
Be the first to reply!
Post a Comment