Adik : Gimana kabarnya mbak?
Mbak : Sehat
dek, alhamdulillah.
Adik : Ini
saya selain silaturahmi juga ada perlu mbak.
Mbak : Apa
apa dek...apa yang bisa tak bantu.
Adik : Anu..kalau ada uang 20juta saya mau pinjam.
Mbak : Dua
puluh juta? Banyak sekali. Untuk apa dek?
Adik : Tambahan
modal mbak. Dapat order agak besar, modal saya masih kurang. Bisa bantu mbak?
Mbak : Mmm..mau dikembalikan kapan ya?
Adik : InsyaAllah dua bulan lagi saya kembalikan.
Mbak : Gitu
ya. Ini mbak ada sih 20juta. Rencana untuk beli sesuatu. Tapi kalau dua bulan
sudah kembali ya gak apa-apa, pakai dulu aja.
Adik : Wah,
terimakasih mbak.
Mbak : Ini
nanti mbak dapat bagian dek?
Adik : Bagian apa ya mbak?
Mbak : Ya
kan uangnya untuk usaha, jadi kan ada untungnya tuh. Naa..kalau mbak enggak
kasih pinjem kan ya gak bisa jalan usahamu itu, iya kan?
*tersenyum penuh arti*
Adik : Oh,
bisa-bisa. Boleh saja kalau mbak pengennya begitu. Nanti saya kasih bagi hasil
mbak.
Mbak : Besarannya
bisa kita bicarakan. Lha, gitu kan enak. Kamu terbantu, mbak juga dapat
manfaat.
Adik : Tapi
akadnya ganti ya mbak. Bukan hutang piutang melainkan kerjasama.
Mbak : Iyaa..gak masalah. Sama aja lah itu. Cuman beda istilah doang.
Adik : Bukan
cuma istilah mbak, tapi pelaksanaannya juga beda.
Mbak : Maksudnya??
Adik : Jadi
gini mbak: kalau akadnya hutang, maka jika usaha saya lancar atau tidak lancar
ya saya
tetap wajib mengembalikan uang 20juta itu. Tapi jika
akadnya kerjasama, maka kalau usaha saya lancar, mbak akan dapat bagian laba.
Namun sebaliknya, jika usaha tidak lancar atau merugi maka mbak juga turut
menanggung resiko. Bisa berupa kerugian materi→uangnya tidak bisa saya
kembalikan, atau rugi waktu→ kembali tapi lama.
Mbak : Waduh,
kalau gitu ya mending uangnya saya deposito kan tho dek: gak ada resiko apa2,
uang utuh, dapat bunga pula.
Adik : Itulah
riba mbak. Salah satu ciri2nya tidak ada resiko dan PASTI untung.
Mbak : Tapi
kalau uangku dipinjam si A untuk usaha ya biasanya aku dapet bagi hasil kok
dek. 2% tiap bulan. Jadi kalau dia pinjam 10juta selama dua bulan, maka dua
bulan kemudian uangku
kembali 10juta+400ribu.
Adik : Itu
juga riba mbak. Persentase bagi hasil ngitungnya dari laba, bukan berdasar
modal yang disertakan. Kalau berdasar modal kan mbak gak tau apakah dia beneran
untung atau tidak.
Dan disini selaku investor berarti mbak tidak menanggung
resiko apapun donk. Mau dia untung atau rugi mbak tetep dapet 2%. Lalu apa
bedanya sama deposito?
Mbak : Dia
ikhlas lho dek, mbak gak matok harus sekian persen gitu kok.
Adik : Meski
ikhlas atau saling ridho kalau tidak sesuai syariat ya dosa mbak.
Mbak : Waduh...syariat
kok ribet bener ya.
Adik : Ya
karena kita sudah terlanjur terbiasa dengan yang keliru mbak. Memang butuh
perjuangan untuk mengikuti aturan yang benar. Banyak kalau tidak berkah bikin
penyakit lho mbak...hehe...
Mbak : Hmmm...ya
sudah, ini 20juta nya hutang aja. Mbak gak siap dengan resiko kerjasama. Nanti
dikembalikan dalam dua bulan yaa.
Adik : Iya
mbak. Terimakasih banyak mbak. Meski tidak mendapat hasil berupa materi tapi
insyaAllah mbak tetap ada hasil berupa pahala.
Amiiin..
▶️▶️▶️▶️▶️▶️
Kl cuma bicara anti riba.... burung beopun juga bisa.
Kl cuma diskusi masalah ekonomi umat... ngbrol sama balita
yg baru belajar bicara jauh lebih menarik.
Ayuuu hidupkan ekonomi mikro.. berikan pancingan bukan
ikan.
investasi dunia akhirat
Notes : perhatikan dlm bisnis akad kerjasama kah?? Atau
akad peminjaman uang.. ini 2 hukum islam yg berbeda dn efeknya pun di dunia dan
akhirat juga berbeda.
“… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba…” (QS.Al-baqarah:275)
Sebenarnya apa sih tujuan islam melarang riba? Seharusnya
khan asal saling sepakat, saling rela, tidak kena dosa?
Hukum islam itu dibuat untuk mengatur agar manusia
mendapatkan kemaslahatan sebesar-besarnya tanpa manusia merugikan siapapun
sekecil-kecilnya.
Mari kita bahas contoh LABA dan RIBA agar anda mudah untuk
memahami dengan bahasa yang umum:
1. Saya membeli sebuah sepeda motor Rp. 10 Juta dan saya hendak
menjual dengan mengambil untung dengan bunga 1% perbulan untuk jangka waktu
pembayaran 1 tahun. Transaksi seperti ini tergolong transaksi RIBAWI.
2. Saya membeli sepeda motor Rp. 10 juta, dan saya hendak
menjual secara kredit selama setahun dengan harga Rp. 11.200.000,-. Transaksi
ini termasuk transaksi SYARIAH.
Apa bedanya? Khan kalau dihitung2 ketemunya sama Untungnya
Rp. 1.200.000?
📝
Mari kita bahas kenapa transaksi pertama riba dan transaksi
kedua syar'i.
*TRANSAKSI PERTAMA RIBA,* karena:
1. Tidak ada kepastian harga, karena menggunakan sistem
bunga. Misal dalam contoh diatas, bunga 1% perbulan. Jadi ketika dicicilnya
disiplin memang ketemunya untungnya adalah Rp. 1.200.000,-. Tapi coba kalau
ternyata terjadi keterlambatan pembayaran, misal ternyata anda baru bisa
melunasi setelah 15 bulan, maka anda terkena bunganya menjadi 15% alias labanya
bertambah menjadi Rp. 1.500.000,-.
Jadi semakin panjang waktu yang dibutuhkan untuk melunasi
utang, semakin besar yang harus kita bayarkan.
Bahkan tidak jarang berbagai lembaga leasing ada yang
menambahi embel2 DENDA dan BIAYA ADMINISTRASI, maka semakin riba yang kita
bayarkan. Belum lagi ada juga yang menerapkan bunga yang tidak terbayar
terakumulasi dan bunga ini akhirnya juga berbunga lagi.
2. Sistem riba seperti diatas jelas2 sistem yang menjamin
penjual pasti untung dengan merugikan hak dari si pembeli. Padahal namanya
bisnis, harus siap untung dan siap rugi.
*TRANSAKSI KEDUA SYARIAH,* karena:
1. Sudah terjadi akad yang jelas, harga yang jelas dan
pasti. Misal pada contoh sudah disepakati harga Rp. 11.200.000,- untuk diangsur
selama 12 bulan.
2. Misal ternyata si pembeli baru mampu melunasi utangnya
pada bulan ke-15, maka harga yang dibayarkan juga masih tetap Rp. 11.200.000,-
tidak boleh ditambah. Apalagi diistilahkan biaya administrasi dan denda, ini
menjadi tidak diperbolehkan.
Kalau begitu, si penjual jadi rugi waktu dong? Iya, bisnis
itu memang harus siap untung siap rugi. Tidak boleh kita pasti untung dan orang
lain yang merasakan kerugian.
Nah, ternyata sistem islam itu untuk melindungi semuanya,
harus sama hak dan kewajiban antara si pembeli dan si penjual. Sama-sama bisa
untung, sama-sama bisa rugi. Jadi kedudukan mereka setara. Bayangkan dengan
sistem ribawi, kita sebagai pembeli ada pada posisi yang sangat lemah.
Nah, sudah lebih paham hikmahnya Alloh melarang RIBA?
Kalau menurut anda informasi ini akan bermanfaat untuk anda
dan orang lain, silakan share status ini, untuk menebar kebaikan.
Dakwah anda hanya dengan meng-KLIK SHARE/BAGIKAN, maka anda
akan mendapatkan pahala dari orang yang membaca dari share anda, dan juga jika
dishare lagi anda akan mendapatkan pahala dari orang yang membaca dari share
kawan anda.
Mungkin lebih tepatnya MULTI LEVEL PAHALA, Hehehe
Semoga bermanfaat
Pelanggan yang terhormat
ReplyDeleteApakah Anda memerlukan kredit finansial yang mendesak ***? * Sangat cepat dan langsung transfer ke rekening bank anda * Pelunasan dimulai delapan bulan setelah pinjaman telah diperoleh * Suku bunga rendah 1,2% * Pelunasan jangka panjang (1-30 tahun) Tinggi * Fleksibel *** maka pembayaran bulanan *. Bagaimana Panjang Akankah dibiayai? Setelah menerapkannya, Anda dapat mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam pendanaan dalam waktu 72-96 jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan. Hubungi kami melalui e-mail ((iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)))
FORMULIR APLIKASI
1) Nama lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Negara:
5) Jenis Kelamin:
6) Status perkawinan:
7) Pekerjaan:
8) Nomor Telepon:
9) Pendapatan bulanan:
10) Jumlah pinjaman:
11) Durasi Pinjaman:
12) Pinjaman obyektif:
13) Agama:
14) Usia
15) Sudahkah Anda mengajukan pinjaman online sebelumnya? Ya atau tidak?
Motto Perusahaan:
Kebahagiaan Anda adalah Penghargaan kami untuk Pelayanan yang Baik (mendapatkan posisi keuangan Anda adalah yang kami inginkan)
#BBMme PIN: D8980E0B
*Kesopanan:*
* ((ISLANDAR LESTARI KREDIT UNITY TERBATAS)) *