1. Menutup seluruh badan.
Dlm hal ini ada 2 pendapat :
a) Wajibnya menutup
wajah dan kedua telapak tangan.
Dalil: Q.S. Al Ahzab: 53,59 dan hadits-hadits yg lain, a.l.
:
Hadits Asma' binti Abi Bakar, ia berkata,
" Dahulu kami *menutup wajah-wajah kami* dari kaum
pria, dan kami menyisir rambut sebelum itu ketika ihram."
( HR. Al Bukhari, no 4141 dan Muslim, no.2770 ).
b) Menutup muka dan kedua telapak tangan hukumnya mustahabb
(sunnah/lebih utama), berarti tdk berdosa terlihat kedua hal itu.
Dalilny dlm menafsirkan Q.S. An Nuur: 31, dan hadits:
"...Sesungguhnya jk seorang wanita telah mencapai
haidh, mk tdk boleh dilihat drnya
kecuali ini dan ini"( beliau mengisyaratkan wajah dan kedua telapak
tangan)
(HR. Abu Dawud, no. 4104), namun sanad hadits ini lemah.
Dan jg ada hadits-hadits lainnya yang mana Rasulullah tidak melarang
wanita biasa membuka wajah dan kedua telapak tanganmu di hadapan Nabi.
2.Bukan
merupakan perhiasan.
Seorang mukminah (wanita mukmin) ketika berpakaian hanya satu tujuannya yakni PAKAIAN TAQWA, yg bermakna :
a) Ia berpakaian hanya karena pandangan
Allah (bukan karena pandangan manusia).
Berpakaian hanya karena mengharapkn keredhaan Allah semata.
Dia hanya berpakaian sekedar berfungsi utk menutup aurat
sesuai tuntunan Allah dan Rasul-Nya)
b) Tidak Tabarruj.
T A B A R R U J adalah seorang wanita menampakkan perhiasan dan keindahannya, juga sesuatu yg wajib ditutupi dari segala
hal yg mengundang syahwat kaum pria.
( Fat-hul Bayaan (VII/274))
Tujuan berhijab adalah untuk menutup perhiasan
wanita, maka tidak logis jika jilbab atau pakaian
itu sendiri merupakan perhiasan.
3.Pakaian
tersebut tebal atau tidak mensifati bagian yang ditutupinya.
4.
Pakaian tersebut luas tidak sempit sehingga tidak membentuk bagian badannya.
5.
Pakaian tersebut tidak dikenakan wewangian.
6.
Tidak menyerupai pakaian kaum pria.
7.
Tidak menyerupai pakaian orang-orang kafir.
8.
Bukan pakaian syuhrah (kebanggaan).
Be the first to reply!
Post a Comment