Showing posts with label ceramah. Show all posts
Showing posts with label ceramah. Show all posts

Friday, 17 February 2017

Makanan Yang Baik Akan Melahirkan Doa Yang Terkabul


Dikisahkan, Abu Bakar Ash-Shiddiq R.A pernah memasukkan ujung jarinya ke tenggorokan agar makanan yang sudah terlanjur dia telan, bisa keluar lagi begitu dia mengetahui makanan pemberian pelayannya itu adalah hasil dari usahanya menjampi seseorang di masa jahiliyah.

Sambil terus berusaha mengeluarkan makanan dalam perutnya ia berkata, "Seandainya makanan ini tidak bisa keluar kecuali dengan mengeluarkan nyawaku, sungguh aku akan melakukannya.”
Begitulah Abu Bakar, sahabat sekaligus mertua dari Rasulullah SAW ini sangat besar perhatiannya dalam menjaga agar sesuatu yang haram tidak masuk ke dalam tubuhnya.
Sekecil apapun makanan, ketika masuk ke dalam tubuh seseorang, akan berpengaruh besar bagi kehidupan orang tersebut.
Makanan halal akan memberi pengaruh baik, sedang makanan haram akan mendatangkan pengaruh yang buruk.
Dari Ibnu Abas RA. Diriwayatkan bahwa Sa’ad Abi Waqqash RA pernah berkata, “Ya Rasulullah, do’akan kepada Allah agar aku senantiasa menjadi orang yang dikabulkan do’anya oleh Allah SWT.''
Rasulullah pun bersabda, “Wahai Sa’ad perbaikilah makananmu (makanlah yang halal) niscaya engkau akan menjadi orang yang selalu dikabulkan do’anya. Dan demi jiwaku yang ada di tangan-Nya. Sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram ke dalam perutnya, tidak akan diterima amalnya selama 40 hari, dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba, maka neraka lebih layak baginya.” (HR. Ath-Thabrani).
Rasulullah SAW pernah menceritakan tentang seorang laki-laki yang habis menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut dan berdebu. Orang itu lalu mengangkat kedua tangannya ke langit seraya berdo’a, “wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.”
Padahal makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram, dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan mengabulkan do’anya yang demikian. (H.R. Muslim).
Dari hadits di atas dijelaskan, ketika seorang mengonsumsi makanan haram, baik haram karena dzatnya ataupun haram disebabkan karena cara mendapatkannya, maka akan mengakibatkan 3 perkara:
do’anya tidak akan pernah dikabulkan Allah SWT.
Amal kebaikannya tidak akan diterima.
Di akherat akan ditempatkan dalam neraka.

Betapa besar resiko yang diakibatkan dari makanan yang haram, maka sudah seharusnya seorang muslim memperhatikan setiap makanan yang hendak dimakan, menjaga diri dan keluarga dari makanan haram, tidak memberi nafkah kecuali dari hasil nafkah yang halal.
Diriwayatkan dari Umar bin Khattab RA, ia berkata, “Ketika Perang Khaibar, para sahabat Nabi SAW melihat para korban dan mereka berkata, “fulan syahid, fulan syahid,” hingga sampailah ketika mereka melewati seseorang, kata mereka “si fulan ini pasti syahid” hal itu disaksikan oleh Nabi SAW, maka beliau bersabda “tidak, sungguh aku melihat dia dalam neraka gara-gara kain burdah yang ia ghulul. (HR. Muslim).
Nah, jika dikarenakan mengambil sesuatu yang belum menjadi haknya seorang mujahid yang gugur di medan perang saja pahalanya terganjal dan harus masuk neraka, padahal jihad merupakan puncaknya sebuah amal, lantas bagaimana dengan amalan-amalan lainnya jika pelakunya masih mengonsumsi, mengambil dan menerima sesuatu yang haram...???!

Wallahu A’lam..

Romeltea Media
Hikmah Santri Updated at:

Say No to Pacaran!


Bismillah...
Apa manfaat saling bertukar perasaan??
Apa manfaat pacaran??
Apa manfaat ketemuan??
Apa manfaat mengekspresikan cinta??
Apa manfaat berbagi rasa??
Apakah ada manfaat untuk kebaikan?
Apalah manfaat menyatukan jiwa selain bila tidak ada pernikahan??
KERUGIAN
KESIA-SIAAN
KEMAKSIATAN
KEHINAAN

Jelas sangat jelas tidak ada manfaat sedikitpun.
Peraturan tetap peraturan. Peraturan manusia berusaha taat, tapi peraturan Allah tidak ditaati.
Pacaran itu haram. Haram yah haram, jadi jangan dibuat halal. Kalau halal ada tapi di KUA.
Jelas, dan sangat jelas, wanita banyak dikorbankan dalam hal ini, tapi yang anehnya bukan menjauhi tapi malah semangat mencoba.
Jelas, sangat jelas, laki-laki kehormatannya terletak pada pandangannya, tapi anehnya bukan menjaga malah menelusuri.

Saat hal yang tidak diinginkan tejadi, menyalahkan Tuhan gak adil.
Lhoooo.....???

Kuncinya,,,
Bila belum sanggup menafkahi/mendapatkan nafkah, jauhi yang namanya pacaran.
Sebenarnya bukan pacaran yang menjadi sumber utama, tapi cara kita mengekspresikan cinta. Cuma ikatan pacaran yang membuat kemaksiatan menjadi mudah. Dikhianati seakan garam tak terasa asin, rasa gulah berubah pahit, aduuueeehhh lebaaayy selangit dah!
Ikatalah cinta dengan ikatan suci. Penjarakan syahwat dengan kekuatan iman. Waktu terus bergulir cepat, mungki ndetik, menit, jam, hari, esok, atau kapan kita tak tau ajal di perjalanan menuju kita. Mari kita buat hal bermanfaat, yang tak merugikan dan menyinyiakan untuk diri kita dan orang lain.

Ingin hidup sehat? Taat. Ingin bahagia? Taat. Cuma taatlah KEBEBASAN YANG NYATA!
Semoga bermanfaat untuk saling memutar haluan dan memperbaiki diri menjadi yang lebih baik! (Insya Allah)

Romeltea Media
Hikmah Santri Updated at:

Thursday, 16 February 2017

Kalam Ulama


✒️Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:

)وقد قال غير واحد من السلف أعوان الظلمة من أعانهم ولو أنهم لاق لهم دواة أو برى لهم قلما ومنهم من كان يقول بل من يغسل ثيابهم من أعوانهم ، وأعوانهم هم منأزواجهم المذكورين فى الآية- ” احْشُرُوا الَّذِينَ ظَلَمُوا وَأَزْوَاجَهُمْ وَمَا كَانُوا يَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ “-  فان المعين علىالبر والتقوى من أهل ذلك والمعين على الاثم والعدوان من أهل ذلك ولو أنهم لاق لهم دواة أو برى لهم قلما ومنهممن كان يقول بل من يغسل ثيابهم من أعوانهم ، وأعوانهم هم من أزواجهم المذكورين فى الآية- ” احْشُرُوا الَّذِينَ ظَلَمُوا وَأَزْوَاجَهُمْ وَمَا كَانُوا يَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ “-  فان المعين على البر والتقوى من أهل ذلك والمعين على الاثم والعدوان من أهل ذلك قال تعالىمَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً حَسَنَةً يَكُنْ لَهُ نَصِيبٌ مِنْهَا وَمَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً سَيِّئَةً يَكُنْ لَهُ كِفْلٌ مِنْهَاوالشافع الذى يعين غيره فيصير معه شفعا بعد ان كان وترا ولهذا فسرتالشفاعة الحسنةباعانة المؤمنينعلى الجهاد والشفاعة السيئةباعانة الكفار على قتال المؤمنين كما ذكر ذلك ابن جرير وابو سليمان …. (أ.هـ.

”Banyak dari salaf mengatakan:

A’wan(para pembantu) orang-orang zalim adalah orang yang membantu mereka walau hanya sekedar dia mencairkan tinta bagi mereka atau merautkan pena bagi mereka. Dan di antara salaf ada yang mengatakan: "Bahkan orang yang mencucikan pakaian mereka adalah termasuk a’wan (para pembantu) mereka. Dan a’wan mereka itu adalah termasuk teman sejawat mereka yang disebutkan di dalam ayat:
“Kumpulkanlah orang-orang yang zalim besertateman sejawatmereka dan sembahan-sembahan yang selalu mereka sembah selain Allah….”(Ash Shaaffaat: 22)

karena sesungguhnya orang yang membantu terhadap kebaikan dan taqwa maka ia termasuk golongan orang-orang itu, sedangkan orang yang membantu terhadap dosa dan aniaya maka ia teramasuk golongan orang-orang itu.

Allah ta’ala berfirman:
“Barangsiapa yang memberikan syafa’at yang baik, niscaya ia akan memperoleh bahagian (pahala) dari padanya. dan Barangsiapa memberi syafa’at yang buruk,niscaya ia akan memikul bahagian (dosa) dari padanya.”(An Nisa:85).


Pemberi syafa’at adalah orang yang membantu orang lain sehingga dia bersamanya menjadi genap setelah sebelumnya adalah ganjil, oleh sebab itu syafa’at yang baik telah ditafsirkanjuga dengan membantu orang-orang mukmin terhadap jihad,sedangkan syafa’at yang buruk telah ditafsirkan juga dengan membantu orang-orang kafir terhadap memerangi kaum muslimin sebagaimana hal itu telah dituturkan oleh Ibnu Jarir dan Abu Sulaiman……”.Selesai

Romeltea Media
Hikmah Santri Updated at:

Jangan Khawatirkan Rezekimu!


Jangan Khawatirkan Rizkimu, Hilang Satu Sumber Rizkimu Masih Banyak Sumber Lainnya

– Para pembaca yang dirahmati Allah, sebagai seorang Muslim, harusnya kita jangan mengkhawatirkan rizki kita yang belum kita peroleh atau hilang dari diri kita. Sebab bila hilang satu sumber rizki kita, insya Allah masih banyak lagi sumber rizki yang lainnya. Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا مِنْ دَآ بَّةٍ فِى الْاَرْضِ اِلَّا عَلَى اللّٰهِ رِزْقُهَا وَ يَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا  ؕ  كُلٌّ فِيْ كِتٰبٍ مُّبِيْنٍ

“Dan tidak satu pun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rizkinya. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuz).” (QS. Hud 11 : 6)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَوْ أَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُوْنَ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ ، تَغدُوْ خِمَاصًا ، وتَرُوْحُ بِطَانًا

“Dari Umar bin Khatthab radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya kalian bertawakkal kepada Allâh dengan sungguh-sungguh tawakkal kepada-Nya, sungguh kalian akan diberikan rizki oleh Allâh sebagaimana Dia memberikan rizki kepada burung. Pagi hari burung tersebut keluar dalam keadaan lapar dan pulang di sore hari dalam keadaan kenyang.” (HR. Ahmad wa Tirmidzi)

Ibnu Qayyim al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan:

“Curahkanlah segenap pikiranmu untuk merenungkan apa saja yang diperintahkan Allah kepadamu. Dan janganlah menyibukkan pikiranmu dengan rizki yang sudah dijamin untukmu. Karena rizki dan ajal adalah dua hal yang sudah terjamin, selama masih ada sisa ajal maka rizki pasti datang. Jika Allah -dengan kebijaksanaanNya- berkehendak menutup salah satu jalan rizkimu, Dia -dengan rahmatNya- pasti membukakann jalan lain yang lebih bermanfaat bagimu.

Perhatikanlah keadaan janin, makanan datang kepadanya berupa darah dari satu jalan, yaitu pusar. Lalu ketika dia keluar dari perut ibunya dan terputus jalan rizki itu, Allah bukakan baginya dua jalan rizki yang lain (yaitu dua puting ibunya). Dan Allah mengalirkan untuknya pada dua jalan itu berupa rizki yang lebih baik dan lebih lezat dari rizki yang pertama, yaitu rizki berupa susu murni yang lezat.

Lalu ketika masa menyusui sudah selesai dan terputus dua jalan rizki tadi dengan cara penyapihan, Allah membuka empat jalan rizki lain yang lebih sempurna dari yang sebelumnya; yaitu dua jenis makanan dan dua jenis minuman. Dua makanan dari jenis hewani dan nabati, juga dua jenis minuman yakni dari air dan susu beserta segala manfaat dan kelezatan yang ditambahkan kepadanya.

Lalu ketika dia meninggal dunia, terputuslah empat jalan rizki tadi. Namun Allah Subhanahu membuka baginya delapan jalan rizki -jika dia termasuk hamba yang beruntung-, berupa pintu-pintu surga yang berjumlah delapan yang dia boleh memasuki surga itu dari mana saja dia kehendaki.


Dan begitulah Allah Subhanahu, Dia tidak menghalangi hamba-Nya untuk mendapatkan sesuatu, kecuali Dia memberikan sesuatu yang lebih utama dan lebih bermanfaat baginya. Dan itu tidak diberikan kepada selain orang Mukmin, karenanya Dia menghalanginya dari bagian yang rendahan dan murah, dan Dia tidak rela hal tersebut untuknya, dengan tujuan untuk memberinya bagian yang mulia dan berharga.” [Al-Fawaaid karya Ibnul Qayyim halaman 57]

Romeltea Media
Hikmah Santri Updated at:

Jangan Baper


Saat kau terdiam melihat teman seusiamu memposting foto pernikahan-nya. Saat kau terdiam diberikan undangan nikah oleh seorang kurir. Saat kau terdiam melihat pelaminan yang orang lain duduk di sana, bukan dirimu.
.
Maka pejamkan mata sejenak, lalu rasakan uluran tangan Allah. Yang dengan cinta-Nya Ia hapus derai air matamu. Kau tahu? Kau tak sendirian, soalan tak ada seseorang di sampingmu itu hanya soalan waktu saja, soalan ketetapan-Nya saja. Sebab, sejuta doa diuntaikan, ikhtiar lelah dijalankan, jika bukan waktunya seseorang itu datang kita bisa apa?
.
Allah sayang kok pada kita. Barangkali, ada masa lalu yang belum kita ikhlaskan. Barangkali, ada niat yang belum kita luruskan. Barangkali, ada banyak hal yang belum kita persiapkan. Maka, dengan pengetahuan-Nya seseorang itu Allah tahan sejenak, agar ketika bertemu, kau telah menjadi sebaik-baik perempuan. Dan bukankah yang baik untuk yang baik juga?
.
Sudah, ya. Kita doakan semoga yang akan menikah dilancarkan urusannya. Yang telah menikah di-barakahkan keluarganya. Dan yang belum menikah, semoga selalu menikmati sabarnya.
.
Insya Allah, semua akan nikah pada waktunya



Romeltea Media
Hikmah Santri Updated at:

Mudahkanlah Perkara Menikah


Nikah itu adalah sesuatu yang sangat mudah sekali dilakukan, hanya kita saja yang membuat hal itu ribet. Sewa gedung, bikin surat undangan, catering, aduuhhhhh subhanallah ribet sekali. Padahal nikah itu tinggal bapaknya ngomong "Saya nikah kan kamu si fulan dengan anakku fulan binti fulan, dengan mas kawin seperangkat alat shalat" , ada 2 orang saksi, dengan mahar sekian, terus pengantin laki menerima pernikahan itu, selesai. Lengkap sudah proses pernikahan itu,sebentar saja, hanya beberapa menit.

Bagi calon pengantin, orang tua dan calon mertua, mudahkanlah mahar dan sederhanakan resepsi pernikahan sewajarnya sesuai keadaan. Janganlah dipaksakan padahal tidak mampu, karena ini untuk kebaikan anak-anak calon pengantin dunia-akhirat.
.
Kita mencari berkah bukan gengsi, kita mencari ridha Allah bukan Ridha manusia. Allah yang menghidupi, bukan kenyang dengan gengsi
.
Sebagai bahan renungan:
.
1. Mahar yang mudah akan membuat pernikahan berkah. Berkah itu adalah bahagia dunia-akhirat baik kaya maupun miskin. Tidak sedikit orang kaya tetapi rumah tangga tidak bahagia dan tidak berkah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah." [HR. Abu Dawud, Al-Irwaa’ VI/345] Dalam riwayat Ahmad, Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya
.
2. Resepsi dianjurkan sederhana sesuai keadaan, tidak dipaksa apalagi sampai harus berhutang. Dalam hadits dijelaskan, makanan yang paling jelek adalah makanan walimah yang diundang hanya orang kaya saja, orang miskin tidak diundang. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang.” [HR. Bukhari dan Muslim]


By : Ustadz Syafiq Riza Basalamah


Romeltea Media
Hikmah Santri Updated at:

The Power of Istighfar


Apapun bentuk kesenangan dan kebahagiaan yang diekspresikan oleh siapapun di muka bumi, sesungguhnya Allah lebih bahagia dan lebih senang lagi terhadap hamba-Nya yang beristighfar. Coba, kurang baik apalagi Allah sama kita.

Jadi kalau teman-teman ngebayangin ada seseorang yang sedang happy banget, lagi excited banget terhadap sesuatu, Allah lebih excited lagi terhadap hamba-Nya yang beristighfar.

Jadi kalau mau buat Allah tersenyum,istighfar (astaghfirullaahal adzim). Kita pun bisa membayangkan "Allah senyum yah?" hahahaha

Allah tuh gak pendendam kayak kita,Allah itu membalas sesuai dengan amal, kalau kita gak istighfar baru dibalas. Tapi begitu kita istighfar, Allah lupain semua dosa kita, seolah-olah kita gak pernah ngecewain Allah sama sekali.

Kita datang kepada Allah, "Rabbii, Astaghfiruka wa atuubu ilaika (aku memohon ampun dan bertaubat kepada Mu), Allah menjawab, "Hambaku,," (langsung dipeluk sama Allah, seolah-lah)

Dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang selalu beristighfar (meminta ampun dari Allah), niscaya Allah akan menjadikan baginya kemudahan dari setiap kesempitan, kesenangan dari setiap kesedihan, dan memberi rezeki tanpa diduga olehnya." (HR. Abu Daud)

Romeltea Media
Hikmah Santri Updated at:

Menikahlah!



KEUTAMAAN MENIKAH

Dengan apa ketentraman hidup bagi seorang pria dan wanita di dunia ini?

Al-'Allamah Ahmad an-Najmi rahimahumullah berkata :

  • Seorang pria tidak akan sempurna keadaannya dan tidak akan tentram kehidupannya kecuali dengan istri yang solehah
  • Dan seorang wanita tidak akan tenang dan tidak akan tentram kehidupannya kecuali dengan suami yang soleh (Ta'sisul Ahkam 4/172)


Ada lagi nih keutamaannya yang lain, beserta hadits nya juga, biar saudara/i semuanya lebih percaya lagi...hehehehe

1. Berhak mendapatkan pertolongan di hari kiamat kelak. 

"Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah : 
  • Orang yang berjihad atau berperang di jalan Allah
  • Budak yang menebus dirinya dari tuannya
  • Pemuda/i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram. (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan Hakim)
2. Membuka pintu rezeki

Dari Abu Hurairah ra, Nabi SAW bersabda : "Allah enggan untuk tidak memberi kepada hamba-Nya yang beriman, melainkan diberinya dengan cara yang tak terhingga. " (HR. Al-Faryabi dan Baihaqi)
Dari Jabir ra, ia berkata, Nabi SAW bersabda : "Ada tiga hal bila orang melakukannya dengan penuh keyakinan kepada Allah dan mengharapkan pahala-Nya, Allah ta'ala mewajibkan Dirinya untuk membantunya dan memberinya berkah. Orang berusaha memerdekakan budak karena imannya kepada Allah dan mengaharapkan pahala-Nya, maka Allah ta'ala mewajibkan Dirinya untuk membantunya dan memberinya berkah. Orang yang menikah karena iman kepada Allah dan mengharapkan pahala-Nya, maka Allah ta'ala mewajibkan Dirinya untuk membantunya dan memberinya berkah. (HR. Thabrani)
Dari Jabir ra, dia berkata, Nabi SAW bersabda : "Tiga golongan yang berhak mendapatkan pertolongan dari Allah ta'ala, yaitu seorang budak yang berjanji menebus dirinya dari majikannya dengan penuh iman kepada Allah, maka Allah mewajibkan diri-Nya untuk membelanya dan membantunya; Seorang lelaki yang menikah guna menjauhkan diri dari hal-hal yang diharamkan Allah (zina), maka Allah mewajibkan diri-Nya untuk membantunya dan memberinya rezeki ..... " (HR. Dailami)
"Carilah oleh kalian rezeki dalam pernikahan (dalam kehidupan berkeluarga)." (HR. Imam ad-Dailami dalam Musnad Al-Firdaus)

3. Pahala orang yang menikah itu lebih banyak dibanding yang belum menikah dalam perkara beramal.
"Dua rakaat yang dilakukan orang yang sudah berkeluarga lebih baik dari tujuh puluh raka'at shalat sunnah yang dilakukan orang yang belum berkeluarga." (HR. Ibnu Adiy dari Abu Hurairah)

4. Berguguran dosa mereka ketika merengkuh tangan pasangannya
"Sesungguhnya ketika seorang suami memperhatikan istrinya dan istrinya memperhatikan suaminya, "kata Nabi SAW menjelaskan, "maka Allah memperhatikan mereka berdua dengan perhatian penuh rahmat, manakala suaminya merengkuh telapak tangannya (diremas-remas), maka berguguranlah dosa-dosa suami istri itu dari sela-sela jari jemarinya." (Diriwayatkan Maisarah bin Ali dari ar-Rafi dari Abu Sa'id Al-Khudzri r.a)

5. Menggenapkan separuh agama Islam
"Apabila seorang hamba telah berkeluarga, berarti dia telah menyempurnakan setengah dari agamanya maka takutlah kepada Allah terhadap setengah lainnya." (HR. at-Thabrani)

Imam Al Ghazali mengatakan bahwa hadits diatas memberikan isyarat akan keutamaan menikah dikarenakan dapat melindunginya dari penyimpangan demi membentengi diri dari kerusakan. Dan seakan-akan bahwa yang membuat rusak agama seseorang pada umumnya adalah kemaluan dan perutnya maka salah satunya dicukupkan dengan cara menikah.” (Ihya Ulumuddin)
Abu Hatim mengatakan bahwa yang menegakkan agama seseorang umumnya ada pada kemaluan dan perutnya dan salah satunya tercukupkan dengan cara menikah, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah untuk yang keduanya.” (Faidhul Qodir juz VI hal 134)

Nabi Muhammad s.a.w. bersabda, “Sikap menahan diri yang paling Allah sukai adalah menjaga kemaluan dan perut.”
Semoga bermanfaat, bagi yang telah menikah agar semakin berpacu dengan waktu guna menjadikan keluarganya mejadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warrahmah, dan bagi yang belum menikah agar menjadi motivasi untuk menyegerakan hal tersebut.
Wallahu A’lam bis showab.

Romeltea Media
Hikmah Santri Updated at:

Wednesday, 15 February 2017

Jangan Safar Sendirian


Ada pembahasan ringkas berkaitan dengan bepergian atau safar, apakah disunnahkan safar dengan teman. Ternyata dalam hal ini ada beberapa hadis dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan hadis yang menerangkan tentangnya adalah sahih. Di bawah ini kami bawakan tiga buah hadis seputar permasalahan: .
[1]. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu berkata: .
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menyendiri, yakni seseorang tidur malam (di rumah) sendiri atau pergi safar sendiri. (hadis sahih. lihat ash-Shahihah, no.60)
Senada dengan perkataan di atas apa yang ucapkan oleh di Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
. "Janganlah seorang dari kalian safar sendirian, dan jangan pula ia tidur di rumah sendirian."
.
[2]. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
.
Kalau saja manusia mengetahui dalam kesendirian sebagaimana yang aku ketahui, pasti ia tidak akan berani bepergian sendirian selamanya. (hadis sahih. lihat ash-Shahihah, no.61)
.
[3]. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda: .
Orang yang safar sendirian adalah setan (bermaksiat), dan orang yang safar berdua adalah dua setan (bermaksiat), jika tiga orang maka mereka adalah orang yang safar. (hadis hasan. lihat ash-Shahihah, no. 62)
.
PENJELASAN SINGKAT
.
Ath-Thabari rahimahullah berkata: "Ini adalah larangan untuk mendidik dan mengarahkan, karena dikhawatirkan seorang akan takut kesepian, dan hukumnya tidak haram. Orang yang berjalan di padang pasir sendirian atau yang tidur di rumahnya sendiri tidak akan merasa aman dari kesepian, terutama bila ia memiliki pikiran yang buruk atau hati yang lemah. Dan yang benar (dalam masalah ini) manusia itu berbeda-beda, sehingga larangan di atas bertujuan untuk memutuskan kesepian tersebut, maka makruh hukumnya menyendiri demi menutup pintu kepada kesepian, dan hukum makruh tersebut pada hak dua orang menjadi lebih ringan dari pada pada satu orang." .
Satu kesimpulan ringkas dari tulisan di atas adalah,
DISUNNAHKAN safar secara bersama-sama MINIMAL 3 ORANG. .

Allahu a’lam.


Romeltea Media
Hikmah Santri Updated at:

Semua Akan Berlalu


Apakah dosa dan kesalahan kita benar-benar sudah terhapuskan di sisi Allah SWT?

 

 

Disadari atau tidak, kita seringkali berusaha menenangkan hati yang menjadi sempit karena dosa, dengan anggapan bahwa Allah akan mengampuni semua dosa dengan istighfar.
.
Meski istighfar itu hanya sebatas gerakan lisan. Tanpa penyesalan, tanpa tekad untuk meninggalkan dosa tersebut.
.
Tidakkah kita menyadari, bahwa boleh jadi kita hanya sedang berangan-angan mendapatkan ampunan tersebut?
.
Al Hasan Al Bashri -rahimahullah- berkata: "Sesungguhnya ada sekelompok orang yang dibuai dengan angan-angan berupa ampunan (dari Allah -subhanahu wata'ala-), sampai-sampai ia meninggalkan dunia sedang ia tidak memiliki satupun kebaikan, mereka berkata: "kami bersangka baik kepada Allah", sesungguhnya mereka telah berdusta (dengan apa yang mereka ucapkan).
Seandainya mereka benar-benar bersangka baik, sungguh mereka akan beramal dengan baik". Saudaraku,
Hari ini akan berlalu, sebagaimana ribuan hari kemarin yang telah kita lalui.
Semua dosa yang menghimpit hati pun dengan mudah kita lupakan. Sebagaimana kita melupakan dosa yang menghiasi hampir seluruh hari kita.
.
Renungkanlah..
Apakah dosa dan kesalahan kita benar-benar telah terhapuskan di sisi Allah?
.
Sadari, tinggalkan, dan mohon ampunlah kepada-Nya. Dan kepada makhluk-Nya yang telah engkau zhalimi.
Karena, tidak semua yang telah berlalu itu akan menjadi indah, seperti yang engkau kira.
.
Ust. Mufassir Arif Lc, -hafizhahullah



Romeltea Media
Hikmah Santri Updated at:

Pentingnya Memahami Iman dan Kufur



Tidaklah berlebihan bila kami mengatakan bahwa materi Al-Iman dan Al-Kufr ini adalah materi keagamaan yang paling penting, karena banyaknya hukum-hukum yang dibangun di atasnya di dunia dan akhirat.  Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“ Apakah orang-orang yang membuat kejahatan itu menyangka bahwa kami akan menjadikan mereka seperti orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shalih, yaitu sama antara kehidupan dan kematian mereka? Amat buruklah apa yang mereka sangka itu “ (Al-Jaatsiyah: 21)

Adapun di akhirat, maka sesungguhnya akhir tempat kembali makhluk ke surga atau ke neraka itu tergantung kepada Al-Iman dan Al-Kufr. Adapun di dunia, maka hukum-hukum yang dibangun di atas hal itu adalah sangat banyak, di antaranya:

1. Dalam urusan-urusan siyasah syar’iyyah (politik syar’iy): yaitu apa-apa yang berkaitan dengan keadaan-keadaan para penguasa dan sistem-sistem pemerintahan di suatu negara, maka sesungguhnya hukum-hukum Al-Iman dan Al-Kufr yang berkaitan dengan hal itu sangatlah penting karena ia memiliki pengaruh terhadap seluruh kaum muslimin bukan sebagian, sebab sesungguhnya Allah Ta’ala telah mewajibkan kaum muslimin mentaati dan membantu pemerintah yang muslim, sebagaimana Dia mengharamkan atas mereka taat atau membantu pemerintah yang kafir, serta Dia mewajibkan atas mereka untuk melengserkan pemimpin bila dia kafir, oleh sebab itu para ulama’ berkata sesungguhnya wajib atas setiap muslim untuk mengetahui keadaan pemerintahnya. (lihat Al-Mustashfa, Abu Hamid Al-Ghozali juz 2 hal 390) .

Pentingnya hal ini dijelaskan dengan realita bahwa negara-negara yang diperintah dengan qowanin wadl’iyyah (UU buatan manusia)-sebagaimana ia adalah realita hari ini di berbagai negeri kaum muslimin- adalah memiliki hukum-hukum yang sangat penting yang wajib diketahui oleh setiap muslim, agar binasa orang yang binasa di atas kejelasan dan agar hidup orang yang hidup di atas kejelasan. Dan diantara hukum-hukum ini adalah:

A. Bahwa para penguasa negeri-negeri ini adalah kafir dengan kufur akbar lagi keluar dari Islam.

B. Bahwa para hakim di negeri-negeri ini adalah kafir dengan kufur akbar, dan ini artinya haram bekerja dengan profesi ini.
Sedangkan dalil kekafiran para penguasa dan para hakim itu adalah Firman-Nya Allah Ta’ala :

“… Barang siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang telah Allah turunkan, maka mereka itu adalah orang-orang kafir .” (Al-Maidah: 44)

Pengisyaratan kepada materi ini akan ada pada saat membicarakan kekeliruan-kekeliruan takfir di akhir materi bahasan ini, dan begitu juga dalam materi ke empat dari bahasan ke delapan dari pasal ini, yaitu materi khusus tentang al hukmu bi ghairi ma anzalallah , di mana di dalamnya ada isyarat sekilas tentang bantahan terhadap sebagian syubhat yang muncul saat berdalil dengan ayat ini Insya Allah, maka silahkan rujuk ke sana.

C. Bahwa tidak boleh tahakum (berhakim/mengajukan perkara) kepada mahaakim di negeri-negeri ini, dan tidak (boleh pula) bekerja di sana. Dan barang siapa tahakum kepada undang-undang mereka seraya ridho dengannya, maka ia kafir juga.

D. Bahwa anggota lembaga-lembaga legislatif di negeri-negeri ini -seperti parlemen, majelis rakyat, dan yang lainnya– adalah orang-orang kafir dengan kufur akbar , karena merekalah orang-orang yang merekomendasikan penerapan
qowanin yang kafir ini dan merekalah orang-orang yang membuat hukum-hukum baru darinya.

E. Bahwa orang-orang yang memilih para anggota parlemen-parlemen ini adalah orang-orang kafir dengan kufur akbar, karena mereka dengan pencoblosannya ini berarti menjadikan para wakilnya itu sebagai arbab musyarri’in (tuhan-tuhan yang membuat hukum) selain Allah, sedangkan yang dianggap itu adalah isi (makna). Dan kafir juga setiap orang yang mengajak untuk ikut memilih atau yang menyemangati orang untuk ikut serta di dalamnya. Sedangkan dalil kekafiran para anggota parlemen itu adalah firman Allah Ta’ala : “ Apakah mereka memiliki sembahan-sembahan selain Allah yang menyari’atkan bagi mereka dari dien ini apa yang tidak di izinkan Allah?” (Asy-Syura: 21)

Dan firman-Nya Ta’ala :
“ Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai arbab (Tuhan-tuhan) selain Allah… ” (At-Taubah: 31)

Para ulama’ tafsir tidak berselisih bahwa rububiyyah (penuhanan) di sini adalah dalam hal tasyri’ (pembuatan hukum) selain Allah, sedangkan para wakil rakyat (di) parlemen-parlemen ini adalah arbab yang merebut wewenang pembuatan hukum (UU/UUD) dari Allah. Orang-orang yang memilih mereka adalah menjadikan mereka sebagai arbab selain Allah.

Pembicaran dalam masalah ini telah lalu dalam bab ke empat dari kitab ini dalam materi niat saat membantah Fatwa Syaikh Ibnu Baz, dan akan datang dalam materi pertama yang khusus berkaitan dengan Siyasah Syar’iyyah pada
mabhats ke delapan tambahan rincian dalam masalah ini Insya Allah Ta’ala .

F. Bahwa haram memba’iat para penguasa itu untuk memegang pemerintahan di negeri-negeri ini atau untuk terus memerintah sebagaimana yang terjadi pada berbagai jajak pendapat yang khusus untuk itu, karena dalam pemba’iatan itu terkandung keinginan langgengnya kekafiran, sedang siapa yang menginginkan hal itu maka ia kafir. Lihat (Al Furuq karya Al Qarafiy 4/118).

G. Bahwa aparatur militer yang mempertahankan sistem-sistem kafir ini adalah orang-orang kafir dengan kufur akbar , karena mereka itu berperang di jalan thoghut , dan Allah Ta’ala berfirman:

… Dan orang-orang yang kafir adalah mereka berperang di jalan thoghut… “. (An Nisa’: 76).

Sedangkan thoghut yang mana mereka berperang di jalannya adalah thoghut hukum yang berbentuk UUD, undang-undang buatan lainnya dan para penguasa yang menerapkannya. Allah Ta’ala berfirman:

… Mereka hendak berhakim kepada thogut …”. (An Nisa’: 60).

Maka setiap yang dijadikan rujukan hukum selain Allah adalah thoghut.

Masuk dalam status hukum (kafir) ini setiap orang yang membela sistem-sistem kafir ini dengan bentuk perang melindunginya seperti aparat militer (polisi dan tentara), atau orang yang membelanya dengan perkatan seperti sebagian wartawan dan orang-orang (yang bekerja dalam bidang, ed.) pemberitaan dan para syaikh (ulama’ suu’).
Oleh sebab itu maka haram ikut mengabdi pada dinas ketentaraan negara-negara kafir ini. Akan datang isyarat pada hukum masalah ini di akhir mabhats ini Insya Allah dalam koreksi kami terhadap kitab “Ar Risalah Al Limaniyyah Fil Muwaalah”.

H. Bahwa tidak boleh orang muslim taat kepada pemerintah negara-negara (kafir,ed) ini, dan ia tidak harus komitmen dengan perundang-undangannya, bahkan ia itu bebas leluasa untuk menyelisihinya kapan saja dia berkehendak
dengan dua syarat:
· Dia tidak melakukan apa yang tidak boleh ia lakukan secara syari’at.
· Dan tidak menyakiti atau menzhalimi orang muslim.

I. Bahwa negeri yang dihukumi dengan undang-undang kafir adalah dar kufr (negeri kafir). Bila dahulunya ia itu dihukumi dengan syari’at terus muncul di atasnya undang-undang kaum kafir, sedang ia masih dihuni oleh kaum muslimin, maka ia adalah dar kufr thori (negeri kafir yang baru), dan akan datang pengisyaratan kepada status-status negeri di akhir mabhats ini Insya Allah.
Inilah, dan saya tidak bertujuan melakukan rincian di sini dalam masalah ini, namun saya ingin menjelaskan pentingnya mengetahui hukum-hukum Al Iman dan Al Kufr bagi setiap muslim, dan di sini saya telah menyebutkan apa yang berkaitan di antaranya dengan siyasah syar’iyyah .
Kemudian kami lanjutkan pembicaran tentang
hukum-hukum duniawiy yang di bangun di atas materi Al Iman dan Al Kufr.

1. Dari hukum-hukum perwalian : adalah gugurnya perwalian orang kafir atas orang muslim dalam banyak bentuk:
•Orang kafir tidak bisa menjadi pengurus atau pemimpin atau qadli bagi kaum muslimin.
•Shalatnya batal sehingga tidak bisa menjadi imam shalat, dan orang yang shalat di belakangnya padahal dia mengetahui keadaannya maka shalatnya adalah batal.
•Orang kafir tidak bisa menjadi wali bagi muslimah dalam pernikahan. •Tidak menjadi mahram bagi (si muslimah itu), meskipun dia adalah kerabat yang mahram selama-lamanya.
•Orang kafir tidak bisa menangani harta orang muslim, sehingga ia tidak bisa menjadi pemegang wasiat atasnya.
•Orang kafir tidak boleh diberikan kesempatan untuk memungut laqith (anak hilang) di Darul Islam.
Dan bentuk-bentuk perwalian lainnya yang beraneka ragam …

2. Dari hukum-hukum pernikahan: Sesungguhnya orang kafir di antaranya orang murtad seperti orang yang meninggakan shalat dan orang yang mencela agama:
•Haram menikahkannya dengan muslimah.
•Tidak boleh menjadi wali muslimah dalam pernikahan.
Bila si laki-laki menikah sedang dia muslim, kemudian dia murtad maka nikahnya rusak dan bila ia terus dalam menggauli istrinya maka ini (dihukumi,ed.) zina.
Jika engkau terapkan ini terhadap realita, maka engkau mendapatkan bahwa banyak dari pernikahan-pernikahan yang ada adalah batil dan rusak lagi tidak memiliki pengaruh konsekuensi hukum di atasnya karena kemurtadan si suami atau si istri sebelum atau sesudah nikah, jadi
masalahnya adalah sangat berbahaya.

3. Dari hukum-hukum warisan.
Perbedan agama adalah penghalang dari saling mewarisi, namun Ibnu Taimiyyah dan diikuti oleh Ibnul Qoyyim telah menyelisihi dalam hal ini, di mana mereka membolehkan pewarisan orang muslim dari kerabatnya yang kafir, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnul Qoyyim dan beliau telah panjang lebar dalam membela pendapat ini dalam kitabnya (Ahkam Ahlidz Dzimmah 2/462 dst terbitan Darul ‘Ilmi Limalayin 1983 M). Pendapat mereka berdua ini adalah keliru lagi tertolak karena menyelisihi nash-nash yang shahih lagi tegas yang selamat dari (nash) yang menentang, dan keduanya telah berhujjah dengan ucapan-ucapan para sahabat sedang ucapan seseorang tidak dianggap di sisi ucapan Rosulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam.

4. Dari hukum-hukum ‘Ishmah (Keterjagaan):
Sesungguhnya ‘Ishmah darah dan harta tidak terjadi kecuali dengan iman atau aman . Adapun iman maka yang di maksud dengannya adalah
Islam Hukmiy Zhahir . Dan adapun aman maka ia ada dua macam:
•Amaan (keamanan) yang sementara, dan ia bagi orang yang meminta jaminan keamanan yang diberi izin untuk masuk ke Darul Islam bukan untuk menetap terus di sana.
•Dan amaan selamanya, dan ia adalah bagi
dzimmiy yang menetap selamanya di Darul Islam dengan syarat dia komitmen dengan syarat-syarat akad dzimmah.
Jaminan keamanan ini dengan kedua macamnya
tidaklah berlaku, kecuali bagi kafir asli , adapun orang murtad maka tidak ada amaan baginya, sedangkan orang yang tidak memiliki jaminan keamanan, baik ia itu kafir asli atau orang murtad, maka ia adalah halal darah dan hartanya. Bila engkau membunuh orang yang tidak diketahui agamanya secara sengaja kemudian ternyata terbukti bahwa dia itu orang kafir yang tidak terjaga darahnya atau orang murtad, maka tidak ada qishash dan diyat atas dirimu, ini dalam hukum qodlary (putusan dunia), adapun dosa di akhirat maka di dalamnya ada perselisihan dengan sebab kesengajaan bersama ketidaktahuan akan keadaannya sedang ia berkemungkinan Islam. Bila engkau membunuhnya secara tidak sengaja, maka tidak ada kewajiban Diyat dan Kaffarat atas dirimu.

5. Dari hukum-hukum jenazah:
•Bahwa orang kafir atau orang murtad tidak
dimandikan, tidak dishalatkan dan tidak dikuburkan bersama kaum muslimin .
•Tidak boleh orang muslim berdiri di atas kuburannya saat menguburkannya atau memintakan ampunan baginya meskipun boleh mengiringi jenazahnya.
Ini adalah termasuk kesempurnan bara’ah dari orang-orang kafir dalam masa hidup dan kematian mereka, Allah Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah kamu sekali kali menshalatkan (jenazah) seorang yang mati diantara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan rosul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasiq.”
(Qs At Taubah: 84)
Dan firman-Nya Ta’ala :
“ Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik. Walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat(nya).” (At Taubah: 113)
6. Hukum-hukum Al Wala’ dan Al Bara’:
•Wajib muwaalah (berloyalitas) kepada orang mu’min dengan berdasarkan keimananya.
•Haram muwaalah kepada orang kafir, wajib bara’ darinya dan wajib orang mu’min membencinya di jalan Allah serta (wajib) menampakkan di hadapannya permusuhan selagi itu mungkin bagi dia. Dan tidak boleh membantunya terhadap suatu yang membahayakan kaum muslimin, tapi wajib mempersulit orang kafir tanpa menzholiminya bila ia itu kafir mu’ahid atau
dzimmy.

7. Hukum-hukum hijrah:
Ia dibangun di atas iman dan kufur, wajib atas orang mu’min untuk hijrah dari tengah orang-orang kafir bila ia mampu agar ia selamat dengan agamanya dari penindasan mereka dan agar tidak memperbanyak jumlah mereka serta tidak membantu mereka terhadap orang muslim.

8. Hukum-hukum jihad dan apa yang dibangun di atasnya, seperti memperlakukan tawanan, ghonimah, fa’i, jizyah dan kharaj . Semua ini dibangun di atas iman dan kufur

9. Hukum-hukum negeri:
Dibangun di atas iman dan kufur, maka tidak boleh seorang muslim bepergian ke negeri kafir
kecuali kebutuhan , dan tidak boleh muqim (menetap) disana, kecuali karena darurat, sebagaimana orang kafir tidak boleh masuk ke Darul Islam, kecuali dengan perjanjian dan tidak boleh menetap disana, kecuali dengan jizyah. Dan di sana ada tempat-tempat yang mana orang kafir
tidak boleh menetap , yaitu Jazirah Arab dan di sana ada tempat-tempat yang tidak boleh mereka memasukinya yaitu Al Haram.

10. Dari hukum-hukum peradilan (Qodlo’)
Bahwa pada dasarnya tidak diterima kesaksian orang kafir atas orang muslim, apalagi sangat haramlah orang kafir menjadi qodliy yang memberikan vonis terhadap kaum muslimin sebagaimana yang telah kami utarakan dalam hukum-hukum perwalian.
Bila kita lebih jauh menelusuri hukum-hukum yang dibangun di atas al iman dan al kufr dalam berbagai bab fiqh yang beraneka ragam, tentu kita akan menghimpun sesuatu yang amat banyak, dimana bejana-bejana kaum kafir memiliki banyak hukum, sembelihan mereka memiliki banyak hukum, serta transaksi bersama orang kafir dalam hal jual beli dan sewa menyewa memiliki banyak hukum. Ini adalah pintu yang luas, kita mencukupkan darinya dengan contoh-contoh yang lalu. Dan sesungguhnya Allah Ta’ala menjadikan makhluq-Nya dua kelompok, Dia
Ta’ala berfirman:
“ Dialah yang telah menciptakan kamu, maka diantaramu ada orang-orang kafir dan diantaramu ada orang yang mu’min ” . (At Taghobun: 2)
Dia Subhanahu Wa Ta’ala tidak menyamakan antara dua kelompok ini baik di dunia maupun di akhirat, Dia Ta’ala berfirman:
“ Maka apakah patut kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir). Mengapa kamu (berbuat demikian):
Bagaimanakah kamu mengambil keputusan.” (Al Qolam: 35-36)
Firman-Nya Ta’ala :
“ Maka apakah orang yang beriman seperti orang yang fasiq (kafir)? Mereka tidaklah sama ” (As Sajdah: 18)
Firman-Nya Ta’ala :
“Tidak sama penghuni-penghuni neraka dengan penghuni-penghuni surga.” (Al Hasyr: 20)
Atas dasar ini maka penyetaraan antara dua kelompok adalah bentuk pembangkangan terhadap ajaran Allah, dan inilah yang diperankan oleh undang-undang dasar jahiliyyah yang menegaskan dahwa semua warga Negara dihadapan hukum/UU adalah sama, dan bahwa tidak dibedakan di antara mereka dalam hal hak dan kewajiban dengan sebab keyakinan (agama) dan hal lainnya. Sedangkan pengguguran perbedaan-perbedaan ini menghantarkan kerusakan yang besar dalam agama dan dunia kaum muslimin, serta tidak mengambil untung dari hal itu, kecuali orang-orang kafir. Inilah realita
kerusakan pada agama kaum muslimin hari ini, kehancuran pada dunia mereka serta keunggulan bagi kaum kafir. Padahal sesungguhnya pengamalan hukum-hukum iman dan kufur menyebabkan pemilahan manusia pada dua kelompok: mu’min dan kafir. Pemilahan ini adalah
kunci jihad fie sabilillah dan pendahuluannya, sedangkan pada jihad itu terdapat kehidupan bagi umat Islam dan kejayaannya sebagaimana di dalamnya terdapat pembungkaman dan penghinaan orong-orang kafir. Pemilahan manusia ini adalah hal yang dicintai Allah Ta`ala sebagaimana firman-Nya Ta'ala : “Allah sekali-kali tidak akan membiarkan orang-orang beriman dalam keadaan kamu sekarang ini, sehingga dia menyisihkan yang buruk (munafik) dari yang baik (mu’min)…” (Ali Imron: 179)
Dia Ta'ala berfirman:
“Supaya Allah memisahkan (golongan) yang buruk dari yang baik dan menjadikan (golongan) yang buruk itu sebagiannya di atas sebagian yang lain, lalu kesemuanya ditumpukkan-Nya, dan dimasukan-Nya kedalam neraka Jahannam. Mereka itulah orang-orang yang merugi .” (Al Anfal:
37)
Begitu juga sesungguhnya cara pemilahan ini, yaitu mengamalkan hukum-hukum iman dan kufur dan menjadi saksi atas (perbuatan) manusia adalah hal yang dicintai Allah Ta'ala sebagaimana firman-Nya Ta'ala :
“ Dan demikian (pula) kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia…” (Al Baqoroh: 143)
Sedangkan lalai dari semuanya ini adalah termasuk lalai dari agama Allah dan dari apa yang dicintai Allah Subhanahu Wa Ta’ala , maka bagaimana dengan orang yang menghalangi kaum muslimin dari berbicara dalam materi al iman dan al kufr, dengan klaim bahwa keselamatan dari ketergelinciran adalah dalam menjauhinya? dan bagaimana bila ikut serta dalam penghalang-halangan ini sebagian orang-orang yang mengaku penebar Dakwah Islamiyyah? dan ini tidak lain adalah tergolong kebodohan terhadap agama Allah dan termasuk kurangnya iman, sesungguhnya sebagian orang-orang yang tampil untuk dakwah Islamiyyah dan untuk memimpin jama’ah-jama’ah Islamiyyah pada hari ini, mereka itu adalah sebagaimana yang disabdakan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam :
“Manusia menjadikan para pemimpin yang bodoh, terus mereka itu ditanya, maka mereka memberikan fatwa tanpa ilmu sehingga mereka sesat dan menyesatkan” (Muttafaq ’Alaih)
Mana mungkin bisa membela agama Allah atau berdakwah kepadanya orang yang tidak bisa membedakan orang mu’min dengan orang kafir atau orang yang menghalangi dari hal itu.
Sesungguhnya pemilahan antara orang mu’min dengan orang kafir dan berinteraksi bersama masing-masing dari keduanya sesuai dengan apa yang di tentukan oleh syari’at tidak hanya berpengaruh pada nasib individu-individu, akan tetapi sesunguhnya pengaruhnya pada nasib bangsa-bangsa dan negara adalah lebih jauh berbahaya. Coba apa yang menghalangi antara kaum muslimin dengan penegakan Syari’at Islam di negeri-negeri mereka? Selain para penguasa kafir yang mana kaki tangan mereka dari kalangan para syaikh yang sesat menyebut mereka sebagai penguasa muslim, dan mereka dikawal oleh aparat tentara kafir yang menduga diri mereka dan para penguasa mereka sebagai muslimin . Sedangkan tidak ada yang menghantarkan kepada realita ini selain bertumpuknya pembodohan yang disengaja dan penyesatan yang terprogram semenjak puluhan tahun, yang mana hal itu menyebabkan berpalingnya mayoritas kaum muslimin dari berpikir dalam hal ini -yaitu masalah iman dan kufur dan pemilahan orang mu’min dari kafir-
bahkan itu menghantarkan mereka kepada Jahl Murokkab (kebodohan yang berlapis) akan hal ini, yaitu keyakinan mereka di dalamnya menyelisihi akan hakikat sebenarnya, maka akhirnya mereka memandang penguasa yang kafir itu sebagai orang muslim yang taat, dan mereka memandang orang muslim yang aktif dakwah lagi mujahid sebagai bagian Khawarij yang sesat, sehingga dengan hal itu dakwah menjadi terbatasi dan para da’i pun tetap asing lagi tertindas. Inilah realita di berbagai negeri-negeri kaum muslimin hari ini. Oleh sebab itu bukan hal yang aneh bila para ulama mengatakan bahwa wajib atas setiap muslim untuk mengetahui keadaan penguasanya karena terbangun di atasnya banyak hukum. (lihat Al Mustashfa, Abu Hamid Al Ghazaliy; 2/390)
Sesungguhnya penelantaran yang disengaja akan hal ini -yaitu masalah pemilahan muslim dari orang kafir- dan pemalingan kaum muslimin darinya adalah yang dimaksudkan dengannya:
pembodohan kaum muslimin terhadap musuh-musuh mereka yang sebenarnya dari kalangan pemerintah kafir di dalam negeri mereka sendiri dan dari kekuatan kafir internasional di luar negeri mereka , agar kaum muslimin berpaling dari menjihadi musuh-musuh mereka di dalam dan di luar negeri mereka, sedangkan tidak ada kehidupan bagi umat Islam dan tidak ada ‘Izzah (kemulian) bagi mereka, kecuali dengan jihad. Bila jihad terlantar, maka rusaklah agama kaum muslimin, dan hancurlah dunia mereka dan berkuasalah orang-orang kafir di muka bumi, leluasa melakukan kerusakan dan inilah realita hari ini semenjak dahulu. Rosulullah saw bersabda: “Bila kalian jual beli dengan ‘inah (riba) dan kalian mengikuti ekor sapi, dan kalian rela dengan pertanian serta kalian meninggalkan jihad, maka Allah kuasakan terhadap kalian kehinaan yang tidak Dia mencabutnya sampai kalian kembali kepada agama kalian.” (H.R. Ahmad dan Abu Dawud dengan isnad yang hasan dari Ibnu Umar)

‘Inah adalah macam dari riba, dan mengikuti ekor sapi dan ridla dengan pertanian keduanya menunjukkan terhadap kecenderungan kepada dunia yang termasuk konsekuensinya adalah meninggalkan jihad, sedangkan ini semuanya menghantarkan kepada kehinaan yang tidak mungkin diangkat, kecuali dengan meninggalkan sebab-sebabnya.
Semua itu (terrangkum,ed) dalam penjelasan pentingnya materi al iman dan al kufru, dan dalam penjelasan pentingnya materi ini Ibnu Taimiyyah
rahimahullah berkata: “Bila hal itu sudah jelas, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya (masalah-masalah takfier dan tafsiq) adalah masalah-masalah (nama-nama dan hukum-hukum) yang berkaitan dengannya janji dan ancaman di negeri akhirat dan berkaitan dengannya loyalitas, permusuhan, pembunuhan, keterjagaan (harta dan darah) serta hal lainnya di negeri dunia ini karena sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah mewajibkan surga bagi mu’min dan mengharamkan surga atas kafirin. Sedangkan ini adalah termasuk hukum-hukum yang menyeluruh di setiap waktu dan tempat” (Majmu Al Fatawa; 12/468).

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata juga:
“Sesungguhnya keliru dalam nama iman tidaklah seperti kekeliruan dalam nama yang baru dan tidak pula seperti kekeliruan pada nama-nama lainnya, karena hukum-hukum dunia dan akhirat dikaitkan dengan nama Iman, Islam, Kufur dan Nifaq” (Majmu Al Fatawa, 7/395)

Dan berkata juga: “Dan tidak ada dalam ucapan suatu namapun yang digantungkan padanya kebahagiaan, kebinasaan, pujian, celaan, pahala dan siksa yang lebih besar dari nama iman dan kufur, oleh sebab itu inti ini dinamakan masailul asma wal ahkam ” (Majmu Al Fatawa, 13/58)

Ibnu Rajab Al Hanbaliy rahimahullah berkata: “Dan masalah-masalah ini -yaitu masalah-masalah Islam, Iman, Kufur, dan Nifaq- adalah masalah-masalah yang sangat agung, karena Allah ‘Azza Wa Jalla telah mengaitkan pada nama-nama ini kebahagiaan, kesengsaraan serta keberhakan akan surga dan neraka, sedangkan perselisihan pada penamaan-penamaannya adalah perselisihan paling awal yang terjadi di tengah umat” (Jamiul Ulum Wal Hikam: 27)

Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata saat membicarakan datangnya syari’at dengan ajaran penutupan pintu-pintu kejahatan dan kerusakan, terus beliau menyebutkan di antara contoh-contoh hal itu: “Sesungguhnya syarat-syarat yang di tetapkan terhadap ahlu dzimmah mengandung pemilahan mereka dari kaum muslimin dalam hal pakaian, rambut, kendaraan dan yang lainnya supaya penyerupaan mereka itu tidak menghantarkan orang kafir diperlakukan seperti orang muslim, maka pintu ini ditutup dengan cara mengharuskan mereka tampil beda dari orang muslim” (I’lamul Muwaqqi’in, 3/154)

Maka kesimpulan masalah ini adalah:

Bahwa buah hasil materi ini -yaitu perbincangan al iman dan al kufru- adalah membedakan orang mu’min dari orang kafir agar memperlakukan masing-masing dari keduanya dengan semestinya dalam ajaran Allah Ta’ala , sedangkan ini adalah wajib atas setiap muslim . Kemudian sesungguhnya termasuk mashlahat (bagi,ed.) orang kafir atau orang murtad adalah dia mengetahui bahwa ia itu kafir sehingga ia segera taubat atau dengan
memperbaharui keIslamannya , maka ini adalah baik bagi dia di dunia dan di akhirat.
Adapun kita menyembunyikan dari dia statusnya dan kita tidak mengabarkan kepada dia akan kekafirannya atau kemurtadannya dengan dalih bahwa perbincangan dalam masalah ini adalah tidak aman akibatnya, maka ini di samping bentuk penyembunyian al haq dan penghancuran terhadap pilar-pilar dien ini adalah juga merupakan kezhaliman terhadap orang kafir ini dan penipuan terhadapnya dengan menghalanginya dari kesempatan taubat, bila dia telah tahu kekafiran pada dirinya, karena banyak orang kafir itu mereka tergolong:

 “…orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik baiknya” (Al Kahfi: 104)

Telah lalu dalam tingkatan pertama yang khusus dengan ilmu orang awam, saya menyebutkan bahwa saya tidak menuntut orang awam untuk berfatwa dalam hukum-hukum al iman dan al kufr, bahkan hal itu tidak boleh baginya, akan tetapi materi ini wajib hadir dalam pikirannya pada interaksi yang beraneka ragam agar dia meminta fatwa di dalamnya saat membutuhkan , sebagai bentuk pengamalan kewajiban berilmu sebelum berbicara dan berbuat.
Adapun pencari ilmu dalam tingkat ke tiga, yaitu tingkat sepesialis dan pencapaian ijtihad, maka seyogyanya perhatian dia terhadap materi ini adalah lebih tinggi dari itu, dengan cara ia mengkajinya dengan pengkajian yang cukup agar ia memiliki kelayakan untuk berfatwa di dalamnya.

Diambil dari
Materi Al Iman & Al Kufur, Kitab Al Jami’ Juz Ke-8 Lanjutan Bab Ke-7
Syaikh Abdul Qadir Ibnu Abdul Aziz Fakallaahu Asrah

Diterjemahkan oleh: Ust. Abu Sulaiaman Aman Abdurrahman Fakallaahu Asrah

Romeltea Media
Hikmah Santri Updated at:

 
back to top