Wednesday 29 March 2017

Kisah Teladan Tentang Menutup Aib Saudaranya



Kisah ke-1

Dikisahkan, bahwa suatu haripara sahabat sedang berkumpul di masjid. Lalu terciumlah bau kentut diantara mereka, sehingga membuat para sahabat tidak tahan dengan bau tersebut, salah seorang dari mereka berdiri dan berkata, “Barangsiapa yang kentut, silakan bangun!!" Suasana jadi hening, tak seorang pun berdiri.

Ketika datang waktu Isya', mereka berkata, “Orang yang kentut pasti akan berwudhu' setelah ini. Orang itulah yg Kentut,”.

Setelah itu, para sahabat menoleh ke belakang untuk melihat siapa yang keluar. Masih seperti tadi, tak seorang pun yang beranjak dari tempat duduknya, karena malu.

Lalu Bilal bangun untuk mengumandangkan adzan. Kemudian Nabi Muhammad Berkata: “Tunggu dulu, aku belum batal, tapi aku hendak berwudhu' lagi,".

Lalu para sahabat pun ikut berwudhu' dan tidak diketahui siapa yang kentut waktu itu.
---------------------------------------------------------

Kisah ke-2 :

Usai sholat Ashar di Masjid Quba, seorang sahabat mengundang Nabi beserta jamaah untuk menikmati hidangan daging unta di rumahnya. Ketika sedang makan, tercium aroma tidak sedap.

Rupanya di antara yang hadirada yang buang angin. Para sahabat saling menoleh. Wajah Nabi sedikit berubah tanda tidak nyaman.

Maka tatkala waktu shalat Maghrib hampir masuk, sebelum bubar, Rasulullah berkata, "Barangsiapa yang makan daging unta, hendaklah ia berwudhu'!!".

Mendengar perintah Nabi tersebut, maka seluruh jamaah mengambil air wudhu. Dan terhindarlah aib orang yang buang angin tadi.

Sungguh, dalam diri Nabi Muhammad terdapat teladanyang baik bagi kita semua.
----------------------------------------------------------

Kisah ke-3

Kisah tentang menjaga perasaan saudara seiman pun juga terjadi pada seorang ulama, yaitu Syaikh Abdurrahman Hatim bin Alwan. Beliau merupakan salah satu ulama besar di Khurasan pada zamannya. Dikenal dengan Hatim Al A’sham, yang artinya "Hatim Si Tuli".

Suatu ketika ada seorang wanita yang datang menemui beliau. Namun, tanpa sengaja, wanita itu kentut dengan suara yang cukup keras. Wanita itu salahtingkah, menahan malu. Namun Syaikh Hatim malah pura-pura tuli, dan meminta si wanita mengulangi pertanyaannya.

Dengan sikap sang Syaikh tersebut, wanita itu pun merasa sedikit lega. Ia mengira Syaikh Hatim benar-benar tuli. Lalu mereka berbicara dengan saling meninggikan suara.

Wanita itu hidup selama 15 tahun setelah kejadian tersebut. Selama itu pula Syaikh Hatim pura-pura tuli. Hingga wanita itu meninggal,ia tak pernah tahu kepura-puraan Syaikh Hatim.

ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺻَﻞِّ ﻋَﻠَﻰ ﺳﻴّﺪﻧﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﻭَ ﻋَﻠَﻰ ﺁﻝِﺳَﻴّﺪﻧَﺂ ﻣُﺤَﻤّﺪ


Mudah-mudahan ketiga kisah di atas menceritakan bagaimana seharusnya seorang Muslim menjaga kehormatan saudaranya. Bukan malah menertawakannya atau menyebarkan aibnya.

Abu Hurairah berkata, Nabi Bersabda :

ﻭَﻣَﻦْ ﺳَﺘَﺮَ ﻣُﺴْﻠِﻤﺎً ﺳَﺘَﺮَﻩُ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻲ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﻭَﺍﻵﺧِﺮَﺓِ ﻭَﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻲ ﻋَﻮْﻥِ ﺍﻟْﻌَﺒْﺪِ ﻣَﺎ ﻛﺎَﻥَ ﺍﻟْﻌَﺒْﺪُ ﻓِﻲ ﻋَﻮْﻥِ ﺃَﺧِﻴْﻪِ .

“...Siapa yang menutupi (aib) seorang muslim, Allah akan tutupi aibnya di dunia dan di akhirat. Allah selalu menolong hamba-Nya selama hamba-Nya mau menolong saudaranya.”


WALLAHU A'LAM BISSAWAB

Romeltea Media
Hikmah Santri Updated at:

Tuesday 28 March 2017

Kaya Dan Miskin Itu Ujian, Untuk Ditambah Atau Disiksa


Bismillaah.

Orang jahiliyah menyangka bahwa mereka kaya itu tanda Allah cinta dan jika dia lagi miskin itu pertanda Allah tidak menyukainya. Lalu Allah membantah bahwa kaya-miskin itu bukan tanda suka-benci, tetapi ujian bagi mereka agar mereka bersyukur dan bersabar atau sebaliknya.

Allah subhanahu wa ta'ala menceritakan :

Adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, maka dia berkata : ‘Tuhanku telah memuliakanku’. Adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rezekinya maka dia berkata : ‘Tuhanku menghinakanku’. Bukan demikain!” (QS. Al-Fajr [89]: 15-16)

Dalil kaya-miskin ujian adalah :

Kami akan menguji kamu dengan keburukan (miskin) dan kebaikan (kaya) sebagai ujian (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kami lah kamu dikembalikan.”
(QS. Al-Anbiya [21]: 35)

Mari kita menyimak kisah 3 orang yang Allah uji dengan harta.

Diriwayatkan dari abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

Dahulu di masa Bani Isra’il ada tiga orang : belang (sopak), botak, dan buta. Allah menguji mereka, maka Allah mengutus seorang malaikat yang datang pada orang yang belang (sopak), lalu bertanya kepadanya, ‘Apa yang Anda inginkan?’ Jawabnya, ‘Warna yang bagus dan kulit yang indah, karena manusia menjauhiku.’ Maka ia diusap oleh malaikat sehingga hilanglah penyakitnya, dan berubah menjadi warna yang bagus dan kulit yang indah. Malaikat bertanya, ‘Harta apa yang Anda sukai?’ Jawabnya, ‘Onta.’ Maka diberinya onta bunting sambil dido’akan semoga Allah memberkahi untukmu."

"Kemudian malaikat datang kepada yang botak dan bertanya, ‘Apa yang Anda sukai?’ Jawabnya, ‘Rambut yang bagus dan hilangnya botakku ini, sebab orang selalu mengejekku.’ Maka diusap oleh malaikat itu dan langsung hilang botaknya serta tumbuh rambut yang bagus, lalu malaikat bertanya lagi, ‘Harta apa yang Anda sukai?’ Jawabnya, ‘Sapi.’ Maka diberinya sapi bunting sambil dido’akan, ‘Semoga Allah memberkahi untukmu.’

"Kemudian malaikat datang kepada yang buta dan bertanya, ‘Apa yang Anda sukai?’ Jawabnya, ‘Aku ingin sekiranya Allah mengembalikan penglihatan mataku supaya dapat melihat manusia.’ Maka diusap oleh malaikat lalu Allah mengembalikan penghlihatannya. Malaikat bertanya, ‘Kini harta apa yang Anda sukai?’ Jawabnya, ‘Kambing.’ Lalu diberinya kambing yang bunting. Berjalanlah beberapa lama sehingga masing-masing telah memiliki selembah onta, dan selembah sapi, dan selembah kambing."

"Kemudian malaikat itu kembali kepada orang yang dahulunya belang (sopak) itu seperti rupa dan keadaannya terdahulu (belang) dan berkata, ‘Saya seorang miskin yang terhenti karena pegunungan, maka tiada yang dapat menyampaikan aku ke tujuan kecuali pertolongan Allah kemudian bantuanmu, aku mohon kepadamu demi Allah yang memberimu warna yang indah, kulit yang bagus, serta harta kekayaan satu onta untuk menyampaikan aku ke tujuanku dalam bepergian ini.’ Jawabnya, ‘Hak-hak orang masih banyak.’ Lalu malaikat berkata, ‘Aku seperti kenal Anda. Tidakkah Anda dahulu belang sehingga dibenci manusia, miskin kemudian diberi kekaya­an oleh Allah?’ Jawabnya, ‘Sungguh aku mewarisi harta ini dari orang tua.’ Maka malaikat berkata, ‘Jika Anda dusta, semoga Allah mengembalikan Anda pada keadaan yang dahulu itu.’

"Kemudian malaikat mendatangi si (mantan) botak seperti rupa dan keadaannya terdahulu (botak) dan berkata seperti yang dikatakan kepada si belang. Ia pun menjawab seperti jawaban si belang sehingga malaikat berkata, ‘Jika Anda dusta, semoga Allah mengembalikan Anda pada keadaan yang dahulu itu.’

"Kemudian malaikat datang kepada si (mantan) buta dan berkata, ‘Saya seorang miskin yang terhenti karena pegunungan, maka tiada yang dapat menyampaikan aku ke tujuan kecuali pertolongan Allah kemudian bantuanmu, aku mohon kepadamu demi Allah yang mengembalikan penglihatanmu seekor kambing untuk menyampaikan aku ke tujuanku dalam bepergian ini.’ Jawabnya, ‘Benar dahulu aku buta, kemudian Allah mengembalikan penglihatanku dan miskin kemudian Allah mengkayakan aku, maka kini ambillah sesukamu, demi Allah aku takkan melarangmu mengambil sesuatu yang Anda ambil karena Allah.’ Maka malaikat itu berkata, ‘Tahanlah hartamu, sebenarnya kalian bertiga sedang diuji oleh Allah. Allah ridha kepadamu dan murka pada kedua kawanmu.’”   (HR. Al-Bukhari no. 3464 dan Muslim no. 2964)


Wallahu a’lam.

Romeltea Media
Hikmah Santri Updated at:

Perbedaan Antara Hutang Dan Kerjasama


Adik : Gimana kabarnya mbak?
MbakSehat dek, alhamdulillah.

AdikIni saya selain silaturahmi juga ada perlu mbak.
MbakApa apa dek...apa yang bisa tak bantu.

AdikAnu..kalau ada uang 20juta saya mau pinjam.
MbakDua puluh juta? Banyak sekali. Untuk apa dek?

AdikTambahan modal mbak. Dapat order agak besar, modal saya masih kurang. Bisa bantu mbak?
MbakMmm..mau dikembalikan kapan ya?

AdikInsyaAllah dua bulan lagi saya kembalikan.
MbakGitu ya. Ini mbak ada sih 20juta. Rencana untuk beli sesuatu. Tapi kalau dua bulan sudah kembali ya gak apa-apa, pakai dulu aja.

AdikWah, terimakasih mbak.
MbakIni nanti mbak dapat bagian dek?

AdikBagian apa ya mbak?
MbakYa kan uangnya untuk usaha, jadi kan ada untungnya tuh. Naa..kalau mbak enggak kasih pinjem kan ya gak bisa jalan usahamu itu, iya kan?
*tersenyum penuh arti*

AdikOh, bisa-bisa. Boleh saja kalau mbak pengennya begitu. Nanti saya kasih bagi hasil mbak.
MbakBesarannya bisa kita bicarakan. Lha, gitu kan enak. Kamu terbantu, mbak juga dapat manfaat.

AdikTapi akadnya ganti ya mbak. Bukan hutang piutang melainkan kerjasama.
MbakIyaa..gak masalah. Sama aja lah itu. Cuman beda istilah doang.

AdikBukan cuma istilah mbak, tapi pelaksanaannya juga beda.
MbakMaksudnya??

AdikJadi gini mbak: kalau akadnya hutang, maka jika usaha saya lancar atau tidak lancar ya saya
tetap wajib mengembalikan uang 20juta itu. Tapi jika akadnya kerjasama, maka kalau usaha saya lancar, mbak akan dapat bagian laba. Namun sebaliknya, jika usaha tidak lancar atau merugi maka mbak juga turut menanggung resiko. Bisa berupa kerugian materi→uangnya tidak bisa saya kembalikan, atau rugi waktu→ kembali tapi lama.

MbakWaduh, kalau gitu ya mending uangnya saya deposito kan tho dek: gak ada resiko apa2, uang utuh, dapat bunga pula.

AdikItulah riba mbak. Salah satu ciri2nya tidak ada resiko dan PASTI untung.

MbakTapi kalau uangku dipinjam si A untuk usaha ya biasanya aku dapet bagi hasil kok dek. 2% tiap bulan. Jadi kalau dia pinjam 10juta selama dua bulan, maka dua bulan kemudian uangku
kembali 10juta+400ribu.

AdikItu juga riba mbak. Persentase bagi hasil ngitungnya dari laba, bukan berdasar modal yang disertakan. Kalau berdasar modal kan mbak gak tau apakah dia beneran untung atau tidak.

Dan disini selaku investor berarti mbak tidak menanggung resiko apapun donk. Mau dia untung atau rugi mbak tetep dapet 2%. Lalu apa bedanya sama deposito?

MbakDia ikhlas lho dek, mbak gak matok harus sekian persen gitu kok.

AdikMeski ikhlas atau saling ridho kalau tidak sesuai syariat ya dosa mbak.

Mbak : Waduh...syariat kok ribet bener ya.

AdikYa karena kita sudah terlanjur terbiasa dengan yang keliru mbak. Memang butuh perjuangan untuk mengikuti aturan yang benar. Banyak kalau tidak berkah bikin penyakit lho mbak...hehe...

MbakHmmm...ya sudah, ini 20juta nya hutang aja. Mbak gak siap dengan resiko kerjasama. Nanti dikembalikan dalam dua bulan yaa.

AdikIya mbak. Terimakasih banyak mbak. Meski tidak mendapat hasil berupa materi tapi insyaAllah mbak tetap ada hasil berupa pahala.
Amiiin..


Kl cuma bicara anti riba.... burung beopun juga bisa.

Kl cuma diskusi masalah ekonomi umat... ngbrol sama balita yg baru belajar bicara jauh lebih menarik.

Ayuuu hidupkan ekonomi mikro.. berikan pancingan bukan ikan.

investasi dunia akhirat

Notes : perhatikan dlm bisnis akad kerjasama kah?? Atau akad peminjaman uang.. ini 2 hukum islam yg berbeda dn efeknya pun di dunia dan akhirat juga berbeda.

“… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS.Al-baqarah:275)

Sebenarnya apa sih tujuan islam melarang riba? Seharusnya khan asal saling sepakat, saling rela, tidak kena dosa?

Hukum islam itu dibuat untuk mengatur agar manusia mendapatkan kemaslahatan sebesar-besarnya tanpa manusia merugikan siapapun sekecil-kecilnya.

Mari kita bahas contoh LABA dan RIBA agar anda mudah untuk memahami dengan bahasa yang umum:

1. Saya membeli sebuah sepeda motor Rp. 10 Juta dan saya hendak menjual dengan mengambil untung dengan bunga 1% perbulan untuk jangka waktu pembayaran 1 tahun. Transaksi seperti ini tergolong transaksi RIBAWI.

2. Saya membeli sepeda motor Rp. 10 juta, dan saya hendak menjual secara kredit selama setahun dengan harga Rp. 11.200.000,-. Transaksi ini termasuk transaksi SYARIAH.

Apa bedanya? Khan kalau dihitung2 ketemunya sama Untungnya Rp. 1.200.000?

📝

Mari kita bahas kenapa transaksi pertama riba dan transaksi kedua syar'i.

*TRANSAKSI PERTAMA RIBA,* karena:

1. Tidak ada kepastian harga, karena menggunakan sistem bunga. Misal dalam contoh diatas, bunga 1% perbulan. Jadi ketika dicicilnya disiplin memang ketemunya untungnya adalah Rp. 1.200.000,-. Tapi coba kalau ternyata terjadi keterlambatan pembayaran, misal ternyata anda baru bisa melunasi setelah 15 bulan, maka anda terkena bunganya menjadi 15% alias labanya bertambah menjadi Rp. 1.500.000,-.

Jadi semakin panjang waktu yang dibutuhkan untuk melunasi utang, semakin besar yang harus kita bayarkan.

Bahkan tidak jarang berbagai lembaga leasing ada yang menambahi embel2 DENDA dan BIAYA ADMINISTRASI, maka semakin riba yang kita bayarkan. Belum lagi ada juga yang menerapkan bunga yang tidak terbayar terakumulasi dan bunga ini akhirnya juga berbunga lagi.

2. Sistem riba seperti diatas jelas2 sistem yang menjamin penjual pasti untung dengan merugikan hak dari si pembeli. Padahal namanya bisnis, harus siap untung dan siap rugi.

*TRANSAKSI KEDUA SYARIAH,* karena:

1. Sudah terjadi akad yang jelas, harga yang jelas dan pasti. Misal pada contoh sudah disepakati harga Rp. 11.200.000,- untuk diangsur selama 12 bulan.

2. Misal ternyata si pembeli baru mampu melunasi utangnya pada bulan ke-15, maka harga yang dibayarkan juga masih tetap Rp. 11.200.000,- tidak boleh ditambah. Apalagi diistilahkan biaya administrasi dan denda, ini menjadi tidak diperbolehkan.

Kalau begitu, si penjual jadi rugi waktu dong? Iya, bisnis itu memang harus siap untung siap rugi. Tidak boleh kita pasti untung dan orang lain yang merasakan kerugian.

Nah, ternyata sistem islam itu untuk melindungi semuanya, harus sama hak dan kewajiban antara si pembeli dan si penjual. Sama-sama bisa untung, sama-sama bisa rugi. Jadi kedudukan mereka setara. Bayangkan dengan sistem ribawi, kita sebagai pembeli ada pada posisi yang sangat lemah.

Nah, sudah lebih paham hikmahnya Alloh melarang RIBA?

Kalau menurut anda informasi ini akan bermanfaat untuk anda dan orang lain, silakan share status ini, untuk menebar kebaikan.

Dakwah anda hanya dengan meng-KLIK SHARE/BAGIKAN, maka anda akan mendapatkan pahala dari orang yang membaca dari share anda, dan juga jika dishare lagi anda akan mendapatkan pahala dari orang yang membaca dari share kawan anda.

Mungkin lebih tepatnya MULTI LEVEL PAHALA, Hehehe


Semoga bermanfaat

Romeltea Media
Hikmah Santri Updated at:

Renungan Ketika Mendapati Musibah


Hal-hal berikut bisa jadi bahan renungan ketika kita mendapati musibah atau cobaan. Dan merenungkannya, musibah akan terobati, kita akan sabar dan mengharap pahala dari sisi Allah.

1- Renungkanlah bahwa manusia dan hartanya semuanya milik Allah, semuanya hanya titipan di sisi kita.

2- Setiap orang akan kembali pada Allah dan akan meninggalkan dunia.

3- Allah akan memberi yang semisal dan yang lebih baik bagi yang telah hilang.

4- Ingatlah bahwa mengeluh dan menggerutu hanya menambah derita, bukan menghilangkan musibah.

5- Jika mau bersabar dan yakin semuanya kembali pada Allah, maka itu lebih besar pahalanya dibanding dengan tidak sabar.

6- Berkeluh kesah hanya membuat musuh kita senang dan membuat Allah murka.

7- Sabar dan mengharap pahala itu lebih besar ganjarannya daripada mengharap yang telah hilang itu kembali.

8- Jika kita ridho terhadap musibah, Allah pun senang dengan sikap kita. Sebaliknya jika kita benci, Allah pun akan murkyurak Ketahuilah bahwa Allah yang menurunkan musibah dengan hikmah yang Dia beri, penuh Rahmat dengan kasih sayang yang Dia beri. Allah tidaklah menimpakan cobaan untuk membinasakan hamba, bahkan untuk menguji seberapa kuat imannya.

9- Musibah itu datang untuk menghindarkan diri kita dari penyakit jelek yaitu ujub dan sombong.

10- Ingatlah bahwa mending merasakan pahit di dunia namun dapat merasakan lezatnya kehidupan akhirat.

Diringkas dari penjelasan Ibnul Qayyim dalam kitab Zaadul Maad, penjelasan tentang petunjuk Nabi Muhammad SAW saat mengobati musibah.


Semoga Allah memberikan kita kesabaran ketika menghadapi setiap ujian dan cobaan.

Romeltea Media
Hikmah Santri Updated at:

Hak Suami Yang Menjadi Kewajiban Istri


Keagungan Hak suami yang menjadi kewajiban istri asalnya dijelaskan dalam ayat berikut ini,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya (durhaka), maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.” (QS. An Nisa’: 34)


Hak suami yang menjadi kewajiban istri amatlah besar sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنَ الْحَقِّ

Seandainya aku memerintahkan seseorang untuk sujud pada yang lain, maka tentu aku akan memerintah para wanita untuk sujud pada suaminya karena Allah telah menjadikan begitu besarnya hak suami yang menjadi kewajiban istri” (HR. Abu Daud no. 2140, Tirmidzi no. 1159, Ibnu Majah no. 1852 dan Ahmad 4: 381)


Ketaatan seorang istri pada suami termasuk sebab yang menyebabkannya masuk surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban 9: 471. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,

وليس على المرأة بعد حق الله ورسوله أوجب من حق الزوج

"Tidak ada hak yang lebih wajib untuk ditunaikan seorang wanita setelah hak Allah dan Rasul-Nya daripada hak suami" (Majmu' Al Fatawa, 32: 260)

Jika kewajiban istri pada suami adalah semulia itu, maka setiap wanita punya keharusan mengetahui hak-hak suami yang harus ia tunaikan.


Berikut adalah rincian mengenai hak suami yang menjadi kewajiban istri:

1.  Mentaati perintah suami.

Istri yang taat pada suami, senang dipandang dan tidak membangkang yang membuat suami benci, itulah sebaik-baik wanita. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ

Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251)

Begitu pula tempat seorang wanita di surga ataukah di neraka dilihat dari sikapnya terhadap suaminya, apakah ia taat ataukah durhaka.

Al Hushoin bin Mihshan menceritakan bahwa bibinya pernah datang ke tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena satu keperluan. Selesainya dari keperluan tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya,

أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟ قَالَتْ: مَا آلُوْهُ إِلاَّ مَا عَجَزْتُ عَنْهُ. قَالَ: فَانْظُرِيْ أينَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ

Apakah engkau sudah bersuami?” Bibi Al-Hushain menjawab, “Sudah.” “Bagaimana (sikap) engkau terhadap suamimu?”, tanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lagi. Ia menjawab, “Aku tidak pernah mengurangi haknya kecuali dalam perkara yang aku tidak mampu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lihatlah di mana keberadaanmu dalam pergaulanmu dengan suamimu, karena suamimu adalah surga dan nerakamu.” (HR. Ahmad 4: 341)


Namun ketaatan istri pada suami tidaklah mutlak. Jika istri diperintah suami untuk tidak berjilbab, berdandan menor di hadapan pria lain, meninggalkan shalat lima waktu, atau bersetubuh di saat haidh, maka perintah dalam maksiat semacam ini tidak boleh ditaati (istri wajib menolak).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ

Tidak ada ketaatan dalam perkara maksiat. Ketaatan itu hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (kebaikan).” (HR. Bukhari no. 7145 dan Muslim no. 1840)

Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperingatkan,
لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللهِ

Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.” (HR. Ahmad 1: 131. Sanad hadits ini shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth)



2.  Berdiam di rumah dan tidaklah keluar kecuali dengan izin suami.

Allah Ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (QS. Al Ahzab: 33).

Seorang istri tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya. Baik si istri keluar untuk mengunjungi kedua orangtuanya ataupun untuk kebutuhan yang lain, sampaipun untuk keperluan shalat di masjid.


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak halal bagi seorang istri keluar dari rumah kecuali dengan izin suaminya.” Beliau juga berkata, “Bila si istri keluar rumah suami tanpa izinnya berarti ia telah berbuat nusyuz (pembangkangan), bermaksiat kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, serta pantas mendapatkan siksa.” (Majmu’ Al-Fatawa, 32: 281)



3. Taat pada suami ketika diajak ke ranjang

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh” (HR. Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 1436).

Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafazh,

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهَا فَتَأْبَى عَلَيْهِ إِلاَّ كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا

Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu si istri menolak ajakan suaminya melainkan yang di langit (penduduk langit) murka pada istri tersebut sampai suaminya ridha kepadanya.” (HR. Muslim no. 1436)

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ini adalah dalil haramnya wanita enggan mendatangi ranjang jika tidak ada uzur. Termasuk haid bukanlah uzur karena suami masih bisa menikmati istrinya (sebatas bercumbu)”, karena haram hukunya bersenggama saat istri sedang haidh (Syarh Shahih Muslim, 10: 7).

Namun jika istri ada halangan, seperti sakit atau kecapekan, maka itu termasuk uzur dan suami harus memaklumi hal ini.



4. Tidak mengizinkan orang lain masuk rumah kecuali dengan izin suami.

Pesan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada haji Wada’,

فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ

Bertakwalah kalian dalam urusan para wanita (istri-istri kalian), karena sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan amanah dari Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Hak kalian atas mereka adalah mereka tidak boleh mengizinkan seorang pun yang tidak kalian sukai untuk menginjak permadani kalian” (HR. Muslim no. 1218)

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، وَلاَ تَأْذَنَ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ ، وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ نَفَقَةٍ عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّهُ يُؤَدَّى إِلَيْهِ شَطْرُه

Tidak halal bagi seorang isteri untuk berpuasa (sunnah), sedangkan suaminya ada kecuali dengan izinnya. Dan ia tidak boleh mengizinkan orang lain masuk rumah suami tanpa ijin darinya. Dan jika ia menafkahkan sesuatu tanpa ada perintah dari suami, maka suami mendapat setengah pahalanya”. (HR. Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)

Dalam lafazh Ibnu Hibban disebutkan hadits dari Abu Hurairah,

لاَ تَأْذَنُ المَرْأَةُ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَهُوَ شَاهِدُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

Tidak boleh seorang wanita mengizinkan seorang pun untuk masuk di rumah suaminya sedangkan suaminya ada melainkan dengan izin suaminya.” (HR. Ibnu Hibban 9: 476. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)

Hadits di atas dipahami jika suami tidak ridho ketika ada orang lain yang masuk. Adapun jika seandainya suami ridho dan asalnya membolehkan orang lain itu masuk, maka tidaklah masalah. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 3: 193)



5. Tidak berpuasa sunnah ketika suami ada kecuali dengan izin suami.

Para fuqoha telah sepakat bahwa seorang wanita tidak diperkenankan untuk melaksanakan puasa sunnah melainkan dengan izin suaminya (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 28: 99).

Dalam hadits yang muttafaqun ‘alaih, dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya.” (HR. Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)

Dalam lafazh lainnya disebutkan,

لاَ تَصُومُ الْمَرْأَةُ وَبَعْلُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ غَيْرَ رَمَضَانَ

Tidak boleh seorang wanita berpuasa selain puasa Ramadhan sedangkan suaminya sedang ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya” (HR. Abu Daud no. 2458. An Nawawi dalam Al Majmu’ 6: 392 mengatakan, “Sanad riwayat ini shahih sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim”)

Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan izin bisa jadi dengan ridho suami. Ridho suami sudah sama dengan izinnya. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 28: 99)


Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Larangan pada hadits di atas dimaksudkan untuk puasa tathowwu’ dan puasa sunnah yang tidak ditentukan waktunya.


Menurut ulama Syafi’iyah, larangan yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah larangan haram.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 115)


Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud larangan puasa tanpa izin suami di sini adalah untuk puasa selain puasa di bulan Ramadhan. Adapun jika puasanya adalah wajib, dilakukan di luar Ramadhan dan waktunya masih lapang untuk menunaikannya, maka tetap harus dengan izin suami. ... Hadits ini menunjukkan diharamkannya puasa yang dimaksudkan tanpa izin suami. Demikianlah pendapat mayoritas ulama.” (Fathul Bari, 9: 295)

Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah disebutkan, “Jika seorang wanita menjalankan puasa (selain puasa Ramadhan) tanpa izin suaminya, puasanya tetap sah, namun ia telah melakukan keharaman.

Demikian pendapat mayoritas fuqoha. Ulama Hanafiyah menganggapnya makruh tahrim. Ulama Syafi’iyah menyatakan seperti itu haram jika puasanya berulang kali. Akan tetapi jika puasanya tidak berulang kali (artinya, memiliki batasan waktu tertentu) seperti puasa ‘Arofah, puasa ‘Asyura, puasa enam hari di bulan Syawal, maka boleh dilakukan tanpa izin suami, kecuali jika memang suami melarangnya.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 28: 99)


Jadi, puasa yang mesti dilakukan dengan izin suami ada dua macam:

* Puasa Sunnah yang tidak memiliki batasan waktu tertentu (seperti puasa senin kamis),

* Puasa wajib yang masih ada waktu longgar untuk melakukannya. Contoh dari yang kedua adalah qodho’ puasa yang waktunya masih longgar sampai Ramadhan berikutnya.


Jika Suami Tidak di Tempat

Berdasarkan pemahaman dalil yang telah disebutkan, jika suami tidak di tempat, maka istri tidak perlu meminta izin pada suami ketika ingin melakukan puasa sunnah. Keadaan yang dimaksudkan seperti ketika suami sedang bersafar, sedang sakit, sedang berihrom atau suami sendiri sedang puasa (Lihat Fathul Bari, 9: 296 dan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 28: 99)

Kondisi sakit membuat suami tidak mungkin melakukan jima’ (hubungan badan). Keadaan ihrom terlarang untuk jima’, begitu pula ketika suami sedang puasa. Inilah yang dimaksud kondisi suami tidak di tempat.


Hikmah Mengapa Harus dengan Izin Suami

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah menerangkan, “Dalam hadits yang menerangkan masalah ini terdapat pelajaran bahwa menunaikan hak suami itu lebih utama daripada menjalankan kebaikan yang hukumnya sunnah. Karena menunaikan hak suami adalah suatu kewajiban. Menjalankan yang wajib tentu mesti didahulukan dari menjalankan ibadah yang sifatnya sunnah.” (Fathul Bari, 9/296)


Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Sebab terlarangnya berpuasa tanpa izin suami di atas adalah karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang (dengan bersetubuh, pen) bersama pasangannya setiap harinya. Hak suami ini tidak bisa ditunda karena sebab ia melakukan puasa sunnah atau melakukan puasa wajib yang masih bisa ditunda.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 115)

Jalan menuju surga bagi wanita adalah amat mudah. Cukup taat dan bakti pada suami, itu sudah memudahkan jalannya.

Nabi shallallahu 'alaihiwasallam bersabda :

“إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا؛ قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

Jika seorang wanita menunaikan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya; niscaya akan dikatakan padanya:
Masuklah ke dalam surga dari pintu manapun yang kau mau”.
(HR. Ahmad dari Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu’anhu).


6. Tidak menginfakkan harta suami kecuali dengan izinnya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُنْفِقُ امْرَأَةٌ شَيْئًا مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلاَّ بِإِذْنِ زَوْجِهَا

Janganlah seorang wanita menginfakkan sesuatu dari rumah suaminya kecuali dengan izin suaminya” (HR. Tirmidzi no. 670)



7.  Berkhidmat pada suami dan anak-anaknya.

Semestinya seorang istri membantu suaminya dalam kehidupannya. Hal ini telah dicontohkan oleh istri-istri shalihah dari kalangan shahabiyah seperti yang dilakukan Asma` bintu Abi Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhuma yang berkhidmat kepada suaminya, Az-Zubair ibnul ‘Awwam radhiyallahu ‘anhu. Ia mengurusi hewan tunggangan suaminya, memberi makan dan minum kudanya, menjahit dan menambal embernya, serta mengadon tepung untuk membuat kue. Ia yang memikul biji-bijian dari tanah milik suaminya sementara jarak tempat tinggalnya dengan tanah tersebut sekitar 2/3 farsakh[1].” ( )


Demikian pula khidmat Fathimah binti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumah suaminya, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Sampai-sampai kedua tangannya lecet karena menggiling gandum. (HR. Bukhari no. 5361 dan Muslim no. 2182)


Sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, menikahi seorang janda agar bisa berkhidmat padanya dengan mengurusi 7 atau 9 saudara perempuannya yang masih belia. Kata Jabir kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ayahku, Abdullah, telah wafat dan ia meninggalkan banyak anak perempuan. Aku tidak suka mendatangkan di tengah-tengah mereka wanita yang sama dengan mereka. Maka aku pun menikahi seorang wanita yang bisa mengurusi dan merawat mereka.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan Jabir,

فَباَرَكَ اللهُ لَكَ – أَوْ: خَيْرًا -

Semoga Allah memberkahimu.” Atau beliau berkata, “Semoga kebaikan untukmu.” (HR. Muslim no. 715)



8.  Menjaga kehormatan, anak dan harta suami.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada” (QS. An Nisa’: 34).


Ath Thobari mengatakan dalam kitab tafsirnya (6: 692), “Wanita tersebut menjaga dirinya ketika tidak ada suaminya, juga ia menjaga kemaluan dan harta suami. Di samping itu, ia wajib menjaga hak Allah dan hak selain itu.”



9.  Bersyukur dengan pemberian suami.

Seorang istri harus pandai-pandai berterima kasih kepada suaminya atas semua yang telah diberikan suaminya kepadanya. Bila tidak, si istri akan berhadapan dengan ancaman neraka Allah Ta’ala.


Seselesainya dari shalat Kusuf (shalat Gerhana), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda menceritakan surga dan neraka yang diperlihatkan kepada beliau ketika shalat,

وَرَأَيْتُ النَّارَ فَلَمْ أَرَ كَالْيَوْمِ مَنْظَرًا قَطُّ وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ. قَالُوا: لِمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: بِكُفْرِهِنَّ. قِيْلَ: يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْ أََحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ

Dan aku melihat neraka. Aku belum pernah sama sekali melihat pemandangan seperti hari ini. Dan aku lihat ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita.” Mereka bertanya, “Kenapa para wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Disebabkan kekufuran mereka.” Ada yang bertanya kepada beliau, “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab, “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang istri kalian pada suatu waktu, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata, ‘Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu’.” (HR. Bukhari no. 5197 dan Muslim no. 907).

Lihatlah bagaimana kekufuran si wanita cuma karena melihat kekurangan suami sekali saja, padahal banyak kebaikan lainnya yang diberi. Hujan setahun seakan-akan terhapus dengan kemarau sehari.



10.  Berdandan cantik dan berhias diri di hadapan suami.

Sebagian istri saat ini di hadapan suami bergaya seperti tentara, berbau arang (alias: dapur) dan jarang mau berhias diri. Namun ketika keluar rumah, ia keluar bagai bidadari. Ini sungguh terbalik. Seharusnya di dalam rumah, ia berusaha menyenangkan suami. Demikianlah yang dinamakan sebaik-baik wanita. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,

قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ

Pernah ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapakah wanita yang paling baik?” Jawab beliau, “Yaitu yang paling menyenangkan jika dilihat suaminya, mentaati suami jika diperintah, dan tidak menyelisihi suami pada diri dan hartanya sehingga membuat suami benci” (HR. An-Nasai no. 3231 dan Ahmad 2: 251)



11.  Tidak mengungkit-ngungkit pemberian yang diinfakkan kepada suami dan anak-anaknya dari hartanya.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَى

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima)” (QS. Al Baqarah: 264).



12.  Ridho dengan yang sedikit, memiliki sifat qona’ah (merasa cukup) dan tidak membebani suami lebih dari kemampuannya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آَتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. Ath Tholaq: 7)



13. Tidak menyakiti suami dan tidak membuatnya marah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا إِلاَّ قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ : لاَ تُؤْذِيْهِ , قَاتَلَكِ اللهُ , فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكَ دَخِيْلٌ يُوْشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا

Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya di dunia melainkan istrinya dari kalangan bidadari akan berkata, “Janganlah engkau menyakitinya. Semoga Allah memusuhimu. Dia (sang suami) hanyalah tamu di sisimu; hampir saja ia akan meninggalkanmu menuju kepada kami”. (HR. Tirmidzi no. 1174 dan Ahmad 5: 242)


14. Berbuat baik kepada orang tua dan kerabat suami.


15. Terus ingin hidup bersama suami dan tidak meminta untuk ditalak kecuali jika ada alasan yang benar.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ .

Wanita mana saja yang meminta talak kepada suaminya tanpa ada alasan (yang dibenarkan oleh syar’i), maka haram baginya mencium wangi surga.” (HR. Tirmidzi no. 1199, Abu Daud no. 2209, Ibnu Majah no. 2055)



16. Berkabung ketika meninggalnya suami selama 4 bulan 10 hari.

Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُ‌ونَ أَزْوَاجًا يَتَرَ‌بَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْ‌بَعَةَ أَشْهُرٍ‌وَعَشْرً‌ا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُ‌وفِ وَاللَّـهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ‌

Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. Al Baqarah: 234).


Wallahu Ta'ala A'lam bish-shawab

Romeltea Media
Hikmah Santri Updated at:

Monday 27 March 2017

Memahami Watak Alamiah Wanita


Ada sebagian kesalahan yang tidak mungkin untuk dihilangkan secara keseluruhan, karena satu hal yang memang terkait dengan asal penciptaan.

Akan tetapi yang memungkinkan adalah meminimalisir dan mengurangi kesalahan tersebut, karena meluruskannya secara tuntas justru akan membawa kepada bencana, seperti halnya masalah yang berkaitan dengan kaum wanita.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ، لَنْ تَسْتَقِيْمَ لَكَ عَلَى طَرِيْقٍ، فَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَبِهَا عِوَجٌ، وَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهَا كَسَرْتَهَا وَكَسْرُهَا طَلاَقُهَا

Wanita itu diciptakan dari tulang rusuk, yang ia tidak akan pernah tegak (lurus) pada satu jalan. Jika engkau mengambil kesenangan dengannya, maka engkau pun akan merasa senang dengannya. Padanya pula ada kebengkokan. Jika engkau bertindak untuk meluruskannya, maka engkau akan memecahkannya. Adapun pecahnya wanita adalah menceraikannya.” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Abu Hurairah, dengan nomor ke-1468)

Dalam satu riwayat :

اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلْعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهُ كَسَرْتَهُ وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ، فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ

Berwasiatlah kalian terhadap para wanita dengan kebaikan, karena para wanita itu diciptakan dari tulang rusuk. Dan sesuatu yang paling bengkok pada tulang rusuk adalah bagian paling atasnya. Jika engkau bertindak untuk meluruskannya, maka engkau akan memecahkannya (mematahkannya). Namun jika engkau membiarkannya, maka selamanya ia akan bengkok. Maka berwasiatlah kalian terhadap para wanita dengan kebaikan.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bersumber dari Abu Hurairah: Fath Al-Bari, nomor 5186)

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (terhadap para wanita dengan kebaikan) seolah-olah di dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu ada rumus untuk meluruskan para wanita dengan lemah lembut, agar jangan sampai ia diluruskan dengan paksa, sehingga ia bisa pecah (patah). Namun jangan pula ia dibiarkan saja, karena ia akan terus berada dalam kebengkokkan. Dapat disimpulkan dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini bahwa, hendaklah wanita itu dibiarkan dalam kebengkokannya, jika kekurangan yang telah menjadi tabiatnya itu melampaui batas (melanggar aturan) dengan melakukan kemaksiatan secara langsung ataupun meninggalkan kewajiban. Yang dimaksud dengan membiarkan wanita dalam kebengkokannya hanyalah dalam hal-hal yang bersifat mubah. Dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut ada kesesuaian dengan kecenderungan jiwa dan ketertautan hati.

Di dalam hadits tersebut juga ada ruang para wanita untuk bisa memperoleh maaf atas segala kelakuan mereka, bersabar atas kebengkokan mereka, dan bahwa sesungguhnya orang yang berhasrat untuk meluruskan mereka, hilanglah kesempatan untuk merasakan kenikmatan dengan mereka.

Padahal, tidak ada seorang manusia pun yang tidak butuh terhadap wanita, ia akan menjadi tentram bersamanya dan selalu butuh pada bantuannya dalam kehidupannya.

Dengan semua itu, maka seolah-olah Ibnu Hajar berkata, “Merasakan kenikmatan bersama wanita tidak akan pernah menjadi sempurna kecuali dengan bersabar terhadapnya.”  (Fath Al-Bari: 9/954).


(Disalin dari Buku karangan Syaikh Muhammad Shalim Al-Munajid, 38 Teknik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Mengoreksi Kesalahan Orang, hlm. 68-71)


Sumber: muslimah.or.id

Romeltea Media
Hikmah Santri Updated at:

 
back to top